RELEVANSI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1979 TENTANG EKSTRADISI DENGAN PERKEMBANGAN HUKUM EKSTRADISI INTERNASIONAL (STUDI KASUS : PERJANJIAN EKSTRADISI INDONESIA-SINGAPURA)

Authors

  • Syarifuddin Syarifuddin

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v2i1.7284

Abstract

Beberapa tahun terakhir ini, koruptor semakin kreatif dengan melakukan tindak korupsi di negara asalnya dan melarikan diri ke negara lain berikut dengan aset-aset yang telah diambilnya ditanam di negara tempatnya bersembunyi. Kehadiran orang tersebut kenegara lain adalah untuk menghindari upaya penangkapan atas dirinya sehubungan dengan kejahatan yang telah dilakukannya di negara asal. Dengan larinya orang tersebut ke negara lain, ini berarti ada negara lain yang kepentingannya dirugikan karena tidak dapat menangkap orang tersebut, padahal orang tersebut telah melakukan pelanggaran hukum. Komitmen masyarakat internasional untuk menanggulangi kejahatan-kejahatan lintas batas melalui kerjasama internasional dapat terlihat dari instrument-instrumen hukum internasional yang lahir belakangan ini, baik yang bersifat hard law maupun soft law. Salah satunya adanya perjanjian ekstradisi. Pada 27 April 2007, pemerintah Republik Indonesia dengan gagah berani menandatangani perjanjian ekstradisi dan perjanjian kerjasama pertahanan (Defense Cooperation Agreement) dengan Singapura. Dengan adanya lembaga ekstradisi ini maka pelaku kejahatan yang melarikan diri ke negara lain diharapkan tidak akan lepas dari jangkauan hukum. Dalam penelitian ini yang akan dibahas adalah permasalahan mengenai: Apakah norma-norma yang ada dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1979 Tentang Ekstradisi masih relevan dan selaras/harmonis dengan perkembangan hukum ekstradisi internasional dalam hal ini perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan pendekatan normatif yang bersifat Library Research (penelitian Kepustakaan) dan deskriptif, penulisan ini menggunakan data sekunder dengan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder seperti buku-buku maupun karya ilmiah, serta bahan hukum tersier berupa kamus. Analisa dilakukan dengan menggunakan metode analisa data secara kualitatif yang bersifat perspektif analitis. Kata Kunci : Ekstradisi, Hukum, Undang-Undang No.1 Tahun 1979 Tentang Ekstradisi

Downloads

Published

2016-02-05

How to Cite

Syarifuddin, S. (2016). RELEVANSI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1979 TENTANG EKSTRADISI DENGAN PERKEMBANGAN HUKUM EKSTRADISI INTERNASIONAL (STUDI KASUS : PERJANJIAN EKSTRADISI INDONESIA-SINGAPURA). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 2(1). https://doi.org/10.23887/jkh.v2i1.7284