HUKUM PERTAMBANGAN (KEPASTIAN HUKUM TERHADAP INVESTASI SEKTOR PERTAMBANGAN BATUBARA DI DAERAH)

Authors

  • Hartana Hartana

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v3i1.9244

Abstract

Meskipun secara teoritis Indonesia menjadi negara yang potensial sebagai negara tujuan investasi, namun dalam praktik sering terjadi permasalahan yang menimbulkan ketidak pastian hukum. Misalnya kepastian hukum investasi bidang pertambangan. Fenomena ketidakpastian hukum tersebut seperti miss management pengelolaan wilayah pertambangan, tuntutan masyarakat terhadap ketidakadilan dalam pengelolaan pertambangan, penegakan hukum yang lemah dan tidak konsisten, serta berbagai permasalahan lain terkait dengan sistem hukum yang berlaku. Masalah kepastian hukum investasi di bidang pertambangan khususnya terhadap Izin Usaha Pertambangan batubara menurut penulis merupakan suatu persoalan yang menarik dan perlu dilakukan penelitian secara akademis. Dampak ketidakpastian hukum tersebut adalah menurunnya angka investasi pertambangan dalam negeri. Hal ini tampak dalam beberapa tahun terakhir tidak ada investasi asing berskala besar yang masuk ke Indonesia. Oleh karenanya pemerintah berupaya memperbaiki kondisi ini dengan menerbitkan Undang-undang baru yaitu Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Kata kunci : Hukum Pertambangan, Kepastian Hukum, Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Downloads

Published

2017-02-07

How to Cite

Hartana, H. (2017). HUKUM PERTAMBANGAN (KEPASTIAN HUKUM TERHADAP INVESTASI SEKTOR PERTAMBANGAN BATUBARA DI DAERAH). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 3(1), 50–81. https://doi.org/10.23887/jkh.v3i1.9244