@article{Hartana_2022, title={PENGATURAN PEMBATASAN EKSPANSI PERUSAHAAN GROUP DI SEKTOR PERTAMBANGAN BATUBARA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS}, volume={8}, url={https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/44062}, DOI={10.23887/jkh.v8i1.44062}, abstractNote={Berkenaan dengan pertumbuhan bisnis pertambangan batubara di Indonesia tentunya harus diimbangi dengan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah menganalisis Pengaturan Pembatasan Ekspansi Perusahaan Group di Sektor Pertambangan Batubara Ditinjau dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian bersifat yuridis empiris, yaitu cara prosedur yang dipergunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan. Hasil penelitian adalah Pembatasan pembentukan <em>layer</em> perusahaan group (anak, cucu dan cicit) perusahaan tidak diatur di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Adapun pembatasannya dihadapkan pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hal ini terkait dengan angka <em>threshold</em> dan indikasi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selanjutnya, Dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, <em>interlocking directors</em> tidak dilarang, tetapi dalam hal ini pelaku usaha harus hati-hati dan jangan sampai melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat khususnya terkait dengan hal jabatan rangkap.}, number={1}, journal={Jurnal Komunikasi Hukum (JKH)}, author={Hartana, Hartana}, year={2022}, month={Jan.}, pages={233–243} }