[1]
Putra, F. and Anand, G. 2018. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK YANG DIRUGIKAN ATAS PENYULUHAN HUKUM OLEH NOTARIS. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH). 4, 2 (Aug. 2018), 26–36. DOI:https://doi.org/10.23887/jkh.v4i2.15460.