[1]
Setyaningrum, C.A. 2019. URGENSI PEMBENTUKAN REGULASI PENGGUNAAN MATA UANG VIRTUAL (BITCOIN) DI INDONESIA. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH). 5, 1 (Feb. 2019), 137–144. DOI:https://doi.org/10.23887/jkh.v5i1.16758.