[1]
Harefa, B. 2015. DIVERSI SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ASASI ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA.
Jurnal Komunikasi Hukum
. 1, 1 (Feb 2015). DOI:https://doi.org/10.23887/jkh.v1i1.5009.