[1]
Riski Wahyudi, A.A.N. and Budiana, I.N. 2021. Komparasi Penyelesaian Perkara Pidana Kejahatan Genosida yang Terjadi di Rwanda dan Myanmar Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Internasional. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH). 7, 1 (Feb. 2021), 158–169. DOI:https://doi.org/10.23887/jkh.v7i1.31466.