[1]
Made Sugi Hartono, Muhamad Jodi Setianto, and I Nengah Suastika, “KONSTRUKSI HUKUM PIDANA YANG BERKEMANFAATAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA”, J. Komun. Huk., vol. 9, no. 1, pp. 552–563, Dec. 2022.