[1]
Ni Made Trisna Dewi, “KEDUDUKAN BANK SEBAGAI KREDITUR TERHADAP OBYEK JAMINAN BERUPA HAK ATAS TANAH YANG BELUM BERALIH SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN”, J. Komun. Huk., vol. 9, no. 1, pp. 842–854, Jan. 2023.