Aspek Legalitas Hukum Pidana Dengan Hukum Adat

Authors

  • Ida Bagus Alit Yoga Maheswara Fakultas Hukum, Universitas Udayana

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v7i2.39324

Abstract

Keberagaman budaya dan latar belakang masyarakat Republik Indonesia menciptakan suatu perkumpulan adat dimana masyarakatnya hidup dengan kebiasaan – kebiasaan tertentu yang berlaku di wilayah masyarakatnya masing – masing. Perkumpulan ini disebut sebagai masyarakat adat yang tunduk kepada aturan yang kebanyakan non tertulis disebut sebagai “hukum adat” . Biarpun dengan keadaan tanpa “kenormatifan” dari Negara, hukum adat sampai saat ini hidup dan tumbuh bersama masyarakat adatnya ( living law ). Undang – undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 telah dengan jelas mengatur mengenai pengakuan dan eksistensi masyarakat Hukum Adat dalam Pasal 18b, Pasal 28i Ayat (3) dan Pasal 32 Ayat (1) dan (2). Menandakan bahwa biarpun sudah melewati proses justifikasi oleh pemerintah, tidak mengubah kekuatan maupun pengaruh hukum adat itu untuk tetap diakui oleh masyarakat. Sifat fleksibel dan bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat hukum adatnya tersebutlah yang menjadikan hukum adat dapat mengambil tindakan menghukum / mengadili masyarakat adatnya tanpa adanya hukum tertulis dari pemerintah, padahal dalam Kitab Undang – undang Hukum Pidana Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa : “Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana selain berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang mendahuluinya. Andi Hamzah dalam bukunya memberikan beberapa kesimpulan yang dapat ditarik dari pasal tersebut. Pertama, jika suatu perintah maupun larangan ingin dibuat menjadi sesuatu yang dapat dipaksakan dan dapat diancam dengan pidana, maka larangan atau perintah tersebut harus dicantumkan dalam undang-undang pidana. Kedua, hukum tersebut tidak boleh berlaku surut (Hamzah, 2008: 40). Lalu bagaimana keadaannya dengan hukum adat ? apakah masyarakat diberikan pilihan untuk menggunakan hukum adat atau hukum pidana ? atau apakah terdapat eksklusifitas dalam hal penerapan antara hukum pidana dengan hukum adat ?

Downloads

Published

2021-09-23

How to Cite

Alit Yoga Maheswara, I. B. (2021). Aspek Legalitas Hukum Pidana Dengan Hukum Adat. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(2), 1011–1023. https://doi.org/10.23887/jkh.v7i2.39324