PERKAWINAN BEDA AGAMA DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ADAT DI BALI (STUDI KASUS DI DESA TANGGUWISIA KECAMATAN SERIRIT KABUPATEN BULELENG)

Authors

  • I Nengah Suastika

DOI:

https://doi.org/10.23887/jish-undiksha.v5i2.9092

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui latar belakang terjadinya perkawinan beda agama di Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, (2) untuk mengetahui prosedur dari perkawinan beda agama  di tinjau dari UU No 1Tahun 1974 yang terjadi di Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, (3) untuk mengetahui bagaimana dampak serta pandangan masyarakat mengenai perkawinan beda agama terhadap pasangan yang melakukan perkawinan tersebut. Penelitian ini adalah termasuk penelitian Deskritif Kualitatif. Subyek dalam penelitian ini adalah pelaku perkawinan beda agama, tokoh agama, generasi muda, dan tokoh masyarakat. Penentuan responden yang di tentukan dengan metode purposive sampling. Pengumpulan data menggunakan metode wawancara, observasi, pencatatan dokumen, kepustakaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan beda agama yang terjadi di desa tangguwisia bisa dilakukan apabila terlebih dahulu melaksanakan upacara sudi wadani, sudi yang artinya penyucian, wadani yang artinya ucapan –ucapanpernyataan berupa kata-kata, jadi sydi wardani adalah upacara pada waktu melakukan penyucian, menjadi agama hindu. Yang melatar belakangi terjadinya perkawinan beda agama adalah karena meningkatnya hubungan sosial anak-anak dari pulau-kepulau dan juga dari manca negara .Perkawinan dilaksanakan berdasarkan atas hukum adat di bali sah nya perkawinan menurut  yurisprudensi raad kerta dan adat bali apabila sudah melaksanakan upacara mebyakaon penyucian kedua belah pihak pasangan mempelai, prosedur perkawinan sesuai dengan hukum adat bali calon mempelai yang non hindu arus melaksanakan sudi wadani untuk memeluk agama hindu.

Perkawinan beda agama berdampak psikologis, pewaris, status anak, akibat ekonomi pandangan masyarakat 80% setuju dengan perkawinan beda agama terjadi karena telah mentaati awig-awig umat hindu dengan melebur agama yang dahulu melakukan sudi wadani untuk memeluk agama sama dengan mempelai pria. Karena dalam umat hindu perkawinan yang memiliki keyakinan beda tidak dapat dilangsungkan perkawinan tersebut.

Kata kunci : Perkawinan Beda Agama, Ditinjau Dari UU No 1 Tahun 1974 Dan Hukum Adat  Bali Di Desa Pakraman Tangguwisia

Downloads

Published

2017-01-31

Issue

Section

Articles