PembuatanPeta Kerja Dalam Rangka Identifikasi Panjang Segmen Batas Kelurahan

Penulis

  • Feny Arafah Institut Teknologi Nasional Malang
  • Adkha Yulianandha Mabrur Institut Teknologi Nasional Malang

DOI:

https://doi.org/10.23887/enmap.v4i1.59518

Kata Kunci:

Peta Kerja, Segmen Batas, Kartografi

Abstrak

Segmen batas adalah segmen berupa garis batas, biasanya antara dua blok tanah berdekatan. Garis segmen ini penting dalam menentukan batas properti dan menentukan kepemilikan tanah. Dalam konteks pemetaan, segmen batas diwakili sebagai garis lurus atau serangkaian garis lurus pada peta atau dalam basis data spasial, dan digunakan untuk menentukan lokasi dan luas kepemilikan properti. Segmen batas sangat penting dalam menentukan dan memastikan kepemilikan tanah. Tanah adalah aset penting bagi kebanyakan orang, dan segmen batas membantu menentukan batas-batas kepemilikan properti dan memastikan bahwa setiap orang memiliki hak yang sesuai atas tanah yang dimilikinya. Segmen batas juga berguna dalam menyelesaikan masalah pemilikan tanah, seperti konflik tanah dan perselisihan. Segmen batas membantu memastikan bahwa tanah yang diduduki atau digunakan oleh seseorang sesuai dengan batas yang telah ditentukan, dan membantu memecahkan masalah jika terjadi perselisihan. Segmen batas adalah bagian dari batas suatu kelurahan yang menunjukkan arah dan jarak antara dua titik pembatas. Segmen batas memainkan peran penting dalam memastikan bahwa batas-batas suatu kelurahan didefinisikan dengan jelas dan tidak salah. Hal ini sangat penting bagi konteks administrasi dan pemerintahan setempat. Menurut referensi, segmen batas membantu dalam memastikan bahwa lokasi-lokasi tertentu dalam kelurahan dapat diidentifikasi dengan benar dan memastikan bahwa tanah dan sumber daya lainnya dikelola dengan efisien dan adil. Selain itu, segmen batas juga membantu dalam memastikan bahwa pajak dan beban lainnya dikenakan dengan benar dan pada orang yang tepat. Namun, banyak permasalahan yang terjadi pada segmen batas, seperti perbedaan interpretasi tentang batas dan kurangnya data yang tersedia. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa segmen batas kelurahan didefinisikan dengan jelas dan dipantau secara teratur.

Referensi

BIG. 2022. Petunjuk Teknis Verifikasi Batas Desa Dan Kelurahan Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial 2022

Goodchild, M. F. 2007. Geographic information science. Springer. DOI: https://doi.org/10.4135/9781446215432.n24

Handoyo, S. 2009. Kaidah Kartografis; Sebuah kontemplasi Profesi. Jakarta. Forum Teknik Atlas Badan Informasi Geospasial.

Kraak, Menno-Jan dan Ferjan Ormeling. 2007.Cartography: Visualization of Geospatial Data, (diterjemahkan oleh Sukendra Matra, dkk., disunting oleh Sukwardjono, dkk).Yogyakarta : UGM Pres

Longley, P. A., Goodchild, M. F., Maguire, D. J., & Rhind, D. W. 2011. Geographic information systems and science (Vol. 3). John Wiley & Sons.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa

Peraturan Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Metode Kartometrik Pada Penetapan Dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan

Susetyo, D. B., Hakim, Y. F., Arimjaya, I. W. K., & Ainiyah, R. (2014). Aspek Kartografi Peta Joint Border Mapping (JBM) Republik Indonesia-Malaysia. GEOMATIKA, 20(1)

Setyawati, D. 2013. Pemetaan Lokasi dan Sebaran Hotel Serta Jangkauannya Terhadap Obyek Wisata di Kota Yogyakarta. Universitas Gadjah Mada

File Tambahan

Diterbitkan

2023-03-31

Cara Mengutip

Feny Arafah, & Mabrur, A. Y. (2023). PembuatanPeta Kerja Dalam Rangka Identifikasi Panjang Segmen Batas Kelurahan. Jurnal ENMAP, 4(1), 7–13. https://doi.org/10.23887/enmap.v4i1.59518