Bagus Pemetaan Partisipatif Bidang Tanah Berbasis Data Peta Kerja BPN di Lingkungan Satria, Kelurahan Penarukan

Penulis

  • Gede Gita Sukaantara Universitas Pendidikan Ganesha
  • Wayan Treman Universitas Pendidikan Ganesha
  • I Wayan Krisna Eka Putra Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/enmap.v5i2.82521

Kata Kunci:

Pemetaan Partisipatif, Bidang Tanah

Abstrak

Lingkungan Satria merupakan wilayah yang data peta kerja bidang tanahnya belum rapi dan banyak bidang tanah yang belum terplotting. Untuk merapikan dan melengkapi data bidang tanah yang belum terplotting tersebut maka dilaksanakan program pemetaan partisipatif bidang tanah berbasis data peta kerja dari BPN. Penelitian ini bertujuan untuk memetakan bidang tanah yang berada di Lingkungan Satria. Metode yang digunakan untuk penelitian ini yaitu metode gabungan kualitatif dan kuantitatif/mixed methods dengan pendekatan deskriptif, metode kualitatif dalam pemetaan bidang melibatkan pengumpulan data yang mendalam, seperti survei, wawancara, dan observasi, dan metode kuantitatif digunakan dalam penghitungan luas setiap data bidang tanah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di wilayah  Lingkungan Satria memiliki 3 klasifikasi bidang tanah yaitu, bidang tanah yang sudah bersertifikat dengan luasan sesuai yang berjumlah 421 bidang tanah dengan total luasan mencapai 14,03 Ha dengan persentase 32,3 %, bidang tanah yang sudah bersertifikat dengan luasan tidak sesuai yang berjumlah 88 bidang tanah   dengan total luasan mencapai 3,00 Ha dengan persentase 6,9 % serta bidang hasil pemetaan yang berjumlah 268 bidang tanah dengan total luasan mencapai 26,37 Ha dengan persentase 60.8 %.

Referensi

Adi, A. P., Prasetyo, Y., & Yuwono, B. D. Y. (2017). Pengujian Akurasi dan Ketelitian Planimetrik Pada Pemetaan Bidang Tanah Pemukiman Skala Besar Menggunakan Wahana Unmanned Aerial Vehicle (UAV). Jurnal Geodesi Undip, 6(Januari), 208–217.

Adrian Sutedi, 2012. Sertifikat Hak Atas Tanah. Cetakan Kedua. Jakarta.

Artika, I. G. K., & Utami, W. (2020). Percepatan Pembenahan Data Bidang Tanah Kluster 4 melalui Survei Data Pertanahan. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 6(1), 66–79. https://doi.org/10.31292/jb.v6i1.425

Avivah, L. N., Sutaryono, S., & Andari, D. W. T. A. (2022). Pentingnya pendaftaran tanah untuk pertama kali dalam rangka perlindungan hukum kepemilikan sertifikat tanah. Tunas Agraria, 5(3), 197–210. https://doi.org/10.31292/jta.v5i3.186

Balaka, M. Y. (2022). Metode penelitian Kuantitatif. Metodologi Penelitian Pendidikan Kualitatif, 1, 130.

Fitrianingsih, F., Riyadi, R., & Suharno, S. (2021). Evaluasi Digitalisasi Arsip Pertanahan dan Peta Bidang Tanah Terintegrasi Menuju Pelayanan Online. Tunas Agraria, 4(1), 54–81. https://doi.org/10.31292/jta.v4i1.135

Handono, A. B., Suhattanto, M. A., & Nugroho, A. (2020). Strategi Percepatan Peningkatan Kualitas Data Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar. Tunas Agraria, 3(3). https://doi.org/10.31292/jta.v3i3.125

Ioannidis, C., Verykokou, S., Soile, S., & Potsiou, C. (2015). 5D multi-purpose land information system. Eurographics Workshop on Urban Data Modelling and Visualisation, UDMV 2015, 19–24. https://doi.org/10.2312/udmv.20151344

Kamurahan, S. V., Polii, B. J. V., & Ngangi, C. R. (2018). Evaluasi Pelaksanaan Program Nasional Agraria Dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dalam Pembangunan Wilayah Desa Kinabuhutan, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara. Agri-Sosioekonomi, 14(1), 389. https://doi.org/10.35791/agrsosek.14.1.2018.19608

Langkah, S., Hak, T., Tanah, A., & Ramadhani, R. (2021). Volume 2 Issue E-ISSN : 2745 - 6153 Pendaftaran Tanah Sebagai Langkah Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum. 2(1), 31–40.

Manthovani, R., & Istiqomah, I. (2021). Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 2(2), 23. https://doi.org/10.36722/jmih.v2i2.744

Maros, H., & Juniar, S. (2016). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah. Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, 1–23.https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/72692/pp-no-10-tahun-1961

Mayssara A. Abo Hassanin Supervised, A. (2014). Sugiyono 2015. Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, 5253004(021), 1–15.

Moore, S. A., Brown, G., Kobryn, H., & Strickland-Munro, J. (2017). Identifying conflict potential in a coastal and marine environment using participatory mapping. Journal of Environmental Management, 197, 706–718. https://doi.org/10.1016/j.jenvman.2016.12.026

Mujiati, M., & Aisiyah, N. (2022). Peningkatan kualitas peta kerja dalam pendaftaran tanah sistematis lengkap. Tunas Agraria, 5(3), 182–196. https://doi.org/10.31292/jta.v5i3.185

Mustofa, F. C., Aditya, T., & Sutanta, H. (2018). Sistem Informasi Pertanahan Partisipatif untuk Pemetaan Bidang Tanah: Sebuah Tinjauan Pustaka Komprehensif. Majalah Ilmiah Globe, 20(1), 1. https://doi.org/10.24895/mig.2018.20-1.702

Mustofa F.C. (2020). Evaluation of Land Information System Development in The National Land Agency. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 6(2), 158–171. https://jurnalbhumi.stpn.ac.id/index.php/JB/article/view/412

Niam, A., Suprayogi, A., & Awaluddin, M. (2013). Jurnal Geodesi Undip. Aplikasi Openstreetmap Untuk Sistem Informasi Geografis Kantor Pelayanan Umum (Studi Kasus Kota Salatiga), 2(Sistem Informasi Geografis), 240–252.

Ningrum, I. R., Publik, J. A., Surabaya, U. N., Publik, J. A., & Surabaya, U. N. (2018). Evaluasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ). 6.

Paramitha Mahanani, A., Sylvayanti, S. P., Nurdinawati, D., Heryatno, Y., Rizkillah, R., & Kadir, M. A. (2020). Pemetaan Partisipatif melalui Transek di Desa Muktisari, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka (Participatory Mapping through Transects in Muktisari Village, Cingambul District, Majalengka Regency). Jurnal Pusat Inovasi Masyarakat Juni, 2020(4), 596–601.

Pemerintah Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Undang-Undang No.5 Tahun 1960, 1, 1–5.

Refki, A., & Fuady, A. (2020). Pembangunan Desa Dan Kawasan Di Desa Tambak Sarinah , Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut Participatory Mapping For Acceleration Of Village And Area Development In Tambak Sarinah Village , Kurau Sub District , Tanah Laut District Pendahuluan Pemetaan par. 1.

Republik Indonesia. (1997). PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Icassp, 21(3), 295–316.

Suharyono, S., Hayatuddin, K., & Is, M. S. (2022). Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia dalam Memperoleh Hak Atas Tanah di Indonesia. Jurnal HAM, 13(1), 15. https://doi.org/10.30641/ham.2022.13.15-28

Suparno, S., Munzir, A., & Aryanti, D. (2019). Pemetaan Partisipatif Potensi Wisata, Di Nagari Sungai Pinang, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Jurnal Vokasi, 3(2), 66. https://doi.org/10.30811/vokasi.v3i2.1277

Utami, W. (2021a). Pemetaan Partisipatif Penyusunan Sistem Informasi Wisata. 4, 67–78.

Utami, W. (2021b). Pendampingan masyarakat dalam identifikasi batas. 5(4), 1–8.

Yang, K., Esa, M., & Sosial, K. (1960). Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. 5.

Diterbitkan

2024-09-30

Cara Mengutip

Sukaantara, G. G., Treman, W., & Putra, I. W. K. E. . (2024). Bagus Pemetaan Partisipatif Bidang Tanah Berbasis Data Peta Kerja BPN di Lingkungan Satria, Kelurahan Penarukan. Jurnal ENMAP (Environment and Mapping), 5(2), 47–54. https://doi.org/10.23887/enmap.v5i2.82521