Progresifitas Hukum Adat Dayak Kanayat’n dalam Menjaga Ekosistem Lingkungan Hidup
DOI:
https://doi.org/10.23887/jabi.v6i2.66723Keywords:
Dayak Kanayat'n, lingkungan hidup, progresifitas hukum adatAbstract
Hukum Adat, meskipun diakui keberadaannya oleh UUD 1945, tetapi dalam faktanya masih terdapat paradoks antara Hukum Adat dan Hukum Nasional. Berdasarkan fakta yang didapatkan di Provinsi Kalimantan Barat, khususnya di Daerah Kabupaten Landak, Masyarakat Hukum Adat, dalam hal ini Masyarakat Dayak Kanayat’n, sering dijadikan ”kambing hitam” dalam kerusakan terhadap ekosistem lingkungan, terutama dalam peristiwa kebakaran hutan. Kesalahpahaman dalam hal tersebut kemudian menjadi suatu kesimpulan bahwa Masyarakat Dayak Kanayat’n memiliki kecenderungan untuk dianggap sebagai masyarakat yang konservatif, tidak ingin berpikir maju, dan selalu mempertahankan status quo. Anggapan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut oleh Masyarakat Dayak Kanayat’n, terlebih aturan Hukum Adat Dayak Kanayat’n sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu, kemudian diprogresifkan melalui Musyawarah Adat (Musdat). Metode penelitian hukum berupa model penelitian yuridis sosiologis. Metode pengumpulan data menggunakan bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder. Kesimpulannya, pemikiran atau pemaknaan hukum progresif dalam musyawarah adat Dayak Kanayat’n menunjukkan bahwa peraturan adat, terutama dalam pelestarian lingkungan, jika diterapkan sesuai dengan tempat dan waktu yang tepat, mengarah pada gagasan bahwa hukum dibuat untuk memanusiakan seluruh manusia, bukan sebaliknya. Musyawarah adat Dayak Kanayat’n pada tahun 2010 hadir sebagai gerbang penunjuk arah bagi setiap masyarakat, terutama masyarakat Dayak Kanayat’n, yang membutuhkannya. Dalam konteks ini, hukum adat memperoleh validitas dan relevansi yang mendalam dalam upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat lokal dan keberlanjutan lingkungan.
References
Arif, M. (2019). Penegakan Hukum dalam Perspektif Hukum Progresif. Undang: Jurnal Hukum, 2(1), 169–192.
Astono, A. (2022). Perlindungan Hukum Mengenai Kebocoran Data Pribadi Terhadap Akun Microsoft Office 365 yang Dibeli Melalui Shopee. Justitia Et Pax, 38(2), 111–145.
Aulia, M. (2018). Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi, dan Relevansi. Undang: Jurnal Hukum, 1(1), 159–185.
Budhi, S. (2020). Rethink Dayak Identity. Sleman: Komojoyo Press.
Dawi, K., Haryono, D., Yuliastini, A., & Astono, A. (2022). Restorative Justice Paradigm of Kanayat’n Dayak Customary Law on Environmental Damage Caused By Shifting Cultivation. Jurnal Analisis Hukum, 5(2), 245–252.
Denny, S. (2013). Penerapan Hukum Adat Dayak Kanayatn dalam Penyelesaian Kasus Hukum Pidana di Kabupaten Landak dan Dasar Pemikiran Upaya Pengaturannya ke dalam Peraturan Daerah. Nestor Magister Hukum, 3(5), 1–28.
Desinta, S., & Darmastuti, R. (2019). Konstruksi Identitas Masyarakat Dayak Melalui Budaya Baroah Dalam Membangun Citra Desa Sompak di Kabupaten Landak. Avant Garde, 7(2), 218.
Dodo, Iswidiyati, S., & Tjetjep, R. (2016). Fungsi Dan Makna Bide Dalam Kehidupan Masyarakat Dayak Kanayatn Di Kabupaten Landak Kalimantan Barat. Catharsis, 5(2), 123–134. Retrieved from https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/catharsis/article/view/13152
Faisal. (2015). Pemaknaan Hukum Progresif: Upaya Mendalami Pemikiran Satjipto Rahardjo. Yogyakarta: Thafa Media.
Marilang. (2017). Menimbang Paradigma Keadilan Hukum Progresif. Jurnal Konstitusi, 14(2), 315.
Mukhidin. (2014). Hukum Progresif Sebagai Solusi Hukum yang Mensejahterahkan Rakyat. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(3), 267–286. Retrieved from http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/PH/article/viewFile/1488/1156
Murhaini, S., & Achmadi. (2021). The farming management of Dayak People’s community based on local wisdom ecosystem in Kalimantan Indonesia. Heliyon, 7(12), e08578. The Author(s). Retrieved from https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2021.e08578
Nuryadi, D. (2016). Teori Hukum Progresif dan Penerapannya di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, 1(2).
Olendo, Y. O., Dewantara, J. A., & Efriani. (2022). Tradition, ritual, and art of the Baliatn: The conceptualization of philosophy and the manifestation of spirituality among the Dayak Kanayatn. Wacana, 23(2), 491–518.
Putri, R. (2012). Konstitusi dan Masyarakat Hukum Adat: Meninjau Pengakuan dan Perlindungan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Masyarakat Hukum Adat dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Padjadjaran Law Review, 5(35), 1–16. Retrieved from http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/466/326
Rahmawati, N. (2012). Nilai Pendidikan dalam Budaya Menanam Padi Suku Dayak Kanayatn di Kalimantan Barat. Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Bandung, 4, 15–25.
Rosyada, A. (2021). Progresifitas Hukum dalam Menguatkan Nilai-nilai Pancasila. ISTI‘DAL: Jurnal Studi Hukum Islam, 8(2).
Sepriana, Y., Jamalong, A., & Rube’i, M. (2020). Pelaksanaan Nilai Kearifan Lokal Acara Nyangahatn Dayak Kanayatn Desa Lingkonong Kecamatan Sompak Kabupaten Landak. JPKN: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 4(2), 142–148.
Siroj, H., & Marzuki, I. (2017). Penegakan Hukum Progresif: Upaya Mewujudkan Keadilan Substantif. HAKAM, 1(2), 24.
Suharyanti, N. (2017). Progresivitas Dalam Penegakan Hukum Penyalahguna Narkotika. Kertha Patrika, 39(2), 133–145.
Tanya, B., Simanjuntak, Y., & Hage, M. (2019). Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing.
Wiguna, M. O. C. (2021). Pemikiran Hukum Progresif untuk Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat Hukum Adat. Jurnal Konstitusi, 18(1), 112.
Yuliyanto. (2017). Peranan Hukum Adat Masyarakat Dayak Dalam Menyelesaikan Konflik Untuk Mewujudkan Keadilan Dan Kedamaian. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(1), 37.
Zuhraini. (2014). Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Dinamika Politik Hukum Indonesia. Harakindo Publishing. Bandar Lampung: Harakindo Publishing.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rahmad Satria, Anita Yuliastini, Yuko Fitrian, Agustinus Astono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.