Makna Belis dalam Perkawinan Matrilineal Masyarakat Ngada (Ditinjau Berdasarkan Kitab Hukum Kanonik No. 1062)

Penulis

  • Agustinus Kowe Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Widya Sasana
  • Yohanes Endi Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Widya Sasana Malang
  • Silvius Suherli Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Widya Sasana Malang
  • Saferinus Pao Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Widya Sasana Malang

DOI:

https://doi.org/10.23887/jabi.v6i1.60620

Kata Kunci:

perkawinan matrilineal, belis, Masyarakat Ngada, Gereja Katolik, Kitab Hukum Kanonik

Abstrak

Belis adalah sebuah tradisi adat yang masih dipegang teguh oleh masyarakat Flores NTT. Belis merupakan mas kawin yang diberikan oleh pihak pria kepada pihak wanita dalam pernikahan adat. Tujuan dari penelitian ini ialah menilai makna Belis dalam perkawinan adat Ngada. Masyarakat Ngada memegang teguh bahwa perkawinan sebagai model persekutuan pribadi antara laki-laki dan perempuan. Perkawinan matrilineal merupakan bagian penting bagi masyarakat Ngada dalam kekerabatan, yang mana perempuan diutamakan sebagai ahli waris dan penerus tahta dalam keluarga. Hampir seluruh masyarakat Ngada, menganut sistem perkawinan matrilineal. Perkawinan sistem matrilineal ini tidak terletak pada kaum perempuan saja, tetapi mempunyai relasi yang erat dengan persekutuan atau lembaga tertentu. Sistem matrilineal di tengah masyarakat Ngada dijalankan berdasarkan kemampuan dan berbagai penilaian, keluarga, dan masyarakat secara luas terutama oleh kaum perempuan. Sistem perkawinan tersebut diajarkan secara turun-temurun, disepakati, dan dipatuhi. Bagi Gereja Katolik perkawinan merupakan sebuah sakramen yakni tanda dan sarana yang pada dasarnya menyelamatkan. Masalah yang muncul adalah orang tidak dapat membayar Belis apabila hal itu diminta dengan harga atau nilai yang tinggi. Tujuan agar menyajikan kepada pembaca bahwa Belis ini dapat dibayar sesuai dengan kemampuan. Metode yang digunakan adalah kepustakaan. Hasil dari makna Belis ini menyatakan sesungguhnya bahwa Belis itu dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama.  Tulisan ini menemukan arti dan makna Belis dalam terang kitab hukum kanonik (KHK) 1062.

Referensi

Arndt, P. 2009. Masyarakat Ngada. Keluarga, Tanaman Sosial, Pekerjaan dan Hukum Adat. Nusa Indah.

Catur, R., Alf. 2006. Paham Perkawinan dalam Hukum Gereja Katolik. Dioma.

Catur R., Alf, 2008. Kesepakatan Nikah dalam Hukum Perkawinan Katolik. Dioma.

Go, P. 1990. Hukum Perkawinan Gereja Katolik Teks dan Komentar. Dioma.

Hadiwardoyo, P., Al. 1988. Perkawinan dalam Tradisi Katolik. Kanisius.

Hukum Kanon - Kode Hukum Kanon, Meriam 1055-1165.

J.D. Crichton, 1990. Perayaan Sakramen Perkawinan. Kanisius.

Kitab Hukum Kanonik. 2006. (Codex Luris Canonici) (edisi resmi Bahasa Indonesia). Konferensi Waligereja Indonesia. Jakarta.

Konferensi Waligereja Indonesia. 1996. Iman Katolik, Buku Informasi dan Referensi. Kanisius.

Konigsmann, J. 1989. Pedoman Hukum Perkawinan Katolik. Nusa Indah.

Prabowo, Y., B. 2021. Kasepuhan Ciptagelar: Pertanian Sebagai Simbol Budaya & Keselarasan Alam. Jurnal Adat dan Budaya, 3 (1). https://doi.org/10.23887/jabi.v3i1.31102.

Tjatur, R., A. 2014. Paham Perkawinan dalam Gereja Katolik (edisi revisi). Dioma.

Tua Demu, Yoseph. 1996. Budaya Ngada dalam Proses Pembangunan Masyarakat dan Gereja. Agape 73 Printing.

Diterbitkan

2024-03-30

Cara Mengutip

Kowe, A., Endi, Y., Suherli, S., & Pao, S. (2024). Makna Belis dalam Perkawinan Matrilineal Masyarakat Ngada (Ditinjau Berdasarkan Kitab Hukum Kanonik No. 1062). Jurnal Adat Dan Budaya Indonesia, 6(1), 94–103. https://doi.org/10.23887/jabi.v6i1.60620

Terbitan

Bagian

Articles