Fenomena Pencarian Objek Diduga Cagar Budaya Sebagai Konten Youtube
DOI:
https://doi.org/10.23887/jabi.v6i2.78744Kata Kunci:
pencarian, digital, teknologi, komunikasi dan promosi warisan budaya, ODCBAbstrak
Pencarian Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) semakin sering dilakukan oleh masyarakat dengan memanfaatkan perkembangan digital dan teknologi lalu diunggah ke Youtube. Menggunakan alat metal detector dan magnet fishing, para kreator konten melakukan pencarian benda-benda purbakala. Fenomena ini cukup diminati oleh kalangan tertentu tapi kondisi ini bertentangan dengan yang diamanatkan dalam peraturan. Masalah dalam tulisan ini difokuskan pada alasan dibalik pencarian ODCB sebagai konten Youtube
lalu dicari penyelesaian yang tepat untuk mengatasi fenomena ini. Tulisan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat dan juga pemerintah untuk menyadari fenomena ini. Metode yang dipakai yaitu kualitatif dengan pendekatan etnografi, yang berusaha mempelajari yang terjadi di masyarakat sekaligus belajar dari masyarakat. Kesimpulan yang diperoleh yaitu ada faktor ekonomi yang mendorong maraknya pencarian ODCB dan aktivitas tersebut diunggah ke media sosial juga untuk mendapatkan penghasilan lainnya.Yang terpenting juga dirumuskan strategi untuk mengatasi fenomena yang terjadi.
Referensi
Abadiah, S. (2022). Komunikasi Efektif Era New Normal (Kajian Terhadap Proses Pembelajaran Di Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh) (Skripsi). UIN Ar-Raniry., Banda Aceh.
Ahimsa-Putra, H. S. (2011). Paradigma, Epistimologi dan Etnografi dalam Antropologi. Ceramah “Perkembangan Teori Dan Metode Antropologi” Di Universitas Airlangga Surabaya.
Antony, A. (2020, July 8). 18 Orang Pemburu Benda Cagar Budaya Diamankan, 12 Metal Detector Disita. Retrieved 14 May 2024, from https://jateng.inews.id/berita/18-orang-pemburu-benda-cagar-budaya-di-blora-diamankan-12-metal-detector-disita
Comer, D. C., & J.H Willems, W. (2011). Tourism and Archaeological Heritage (Driver to Development or Destruction?). ICOMOS PARIS. Paris: ICOMOS PARIS.
Elia, R. J. (1997). Looting, Collecting, and the Destruction of Archaeological Resources. Nonrenewable Resources, 6(2), 85–98.
Handono, A. T., & Fanani, Z. (2018). Realitas Pengelolaan Keuangan Desa: Dominasi dalam Pelaksanaan APB Desa di Kabupaten Mojokerto. AKTSAR, 1(2), 245–256.
Hartatik, H. (2016). PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN SUMBERDAYA ARKEOLOGI: SEBUAH RETROSPEKSI. Naditira Widya, 8(2), 95. doi:10.24832/nw.v8i2.109
Hull, K. L. (1987). Identification of Cultural Site Formation Processes through Microdebitage Analysis. American Antiquity, 52(4), 772–783. doi:10.2307/281385
Kasnowihardjo, G. (2004). Manajemen Sumber Daya Arkeologi 2. Banjarbaru: IAAI Komisariat Daerah Kalimantan.
Murdiyanto, E. (2020). Penelitian Kualitatif (Teori dan Aplikasi disertai Contoh Proposal) (I). Yogyakarta: LP2M UPN Veteran Yogyakarta Press.
Noho, Y. , M., L., M., & Tazkiya N., I. (2018). Pengemasan Warisan Budaya Tak Benda “Paiya Lohungo Lopoli” Sebagai Atraksi Wisata di Gorontalo. Aksara, 4(3), 179–192.
Pangaribuan, R. K., & Simanjuntak, H. C. (2022). Literasi Digital Dalam Mengenalkan Pengetahuan Warisan Budaya. Repositori Universitas HKBP Nommensen. Repositori Universitas HKBP Nommensen.
Pasaribu, Y. A. (2018). KAMPANYE KESADARAN MASYARAKAT MENGENAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010. KALPATARU, 27(1), 15. doi:10.24832/kpt.v27i1.544
Penghapusan berdasarkan Hukum Penegakan Jaringan. (n.d.). Retrieved 14 May 2024, from https://transparencyreport.google.com/netzdg/Youtube?hl=id
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya Nomor 1 Tahun 2022, Pub. L. No. Nomor 1 Tahun 2022 (2022). Indonesia.
Prasetyo, B. (2018). Efektivitas Pelestarian Cagar Budaya dalam UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(01), 69–78.
Renfrew, C., & Bahn, P. (2016). Archaeology: Theories, Methods, and Practice (6th ed.). New York: Thames & Hudson Inc.
Ririmasse, M. (2018). ARKEOLOGI, PUBLIK, DAN MEDIA SOSIAL DI MALUKU. KALPATARU, 27(1), 31. doi:10.24832/kpt.v27i1.552
Satriya, C. Y. (2019). PERSPEKTIF KOMUNIKASI KREATIF DI ERA DIGITAL OLEH STAKEHOLDER ILMU KOMUNIKASI UDINUS. WACANA: Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi, 18(2). doi:10.32509/wacana.v18i2.919
Sedyawati, E. (2002). Budaya Indonesia: Kajian Arkeologi, Seni, dan Sejarah. Jakarta: Rajawali Press.
Sharer, R. J., & Ashmore, W. (1993). Archaeology Discovering Our Past (2nd ed.). California: Mayfield Publishing.
Sulistyanto, B. (2018). WARISAN BUDAYA SEBAGAI BARANG PUBLIK: Cultural Heritage as Public Property. KALPATARU, 27(1), 1. doi:10.24832/kpt.v27i1.543
Tanudirjo, D. A. (2013). Arkeologi dan Masyarakat. In S. & P. T. A. (Ed.), Arkeologi dan Publik. Yogyakarta: Kepel Press.
Tanudirjo, D. A. (2017). Peran Arkeologi dalam Kebijakan Pengelolaan Cagar Budaya di Indonesia. Prisma, 3–17.
Tanudirjo, D. A. (2022). Paradigma Arkeologi Publik dan Undang Undang Cagar Budaya 2010. Kritis, 49–63.
Taylor, K. (2010). International Practice and Regional Applications in Cultural Heritage Management Whose Values? World Universities Congress in Turki. The Australian National University .
Undang-Undang tentang Cagar Budaya, Pub. L. No. Nomor 11 Tahun 2010 (2010). Indonesia.
Wiradnyana, K. (2018). Arkeologi dan Nilai Penting. Medan: Balai Arkeologi Sumatera Utara.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Komang Ayu Suwindiatrini, Widya Nayati
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.