PENERAPAN AKUNTANSI PAJAK ATAS PP NO. 46 TAHUN 2013 TENTANG PPh ATAS PENGHASILAN DARI USAHA WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU
DOI:
https://doi.org/10.23887/jap.v3i2.2005Abstrak
PENERAPAN AKUNTANSI PAJAK ATAS PP NO. 46 TAHUN 2013 TENTANG PPh ATAS PENGHASILAN DARI USAHA WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU
Oleh
I Putu Gede Diatmika
Universitas Pendidikan Ganesha
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan kontribusi wajib pajak yang menerapkan PP 46 tahun 2013 dengan kontribusi wajib pajak yang tidak menerapkan PP 46 tahun 2013. Pembandingan dilakukan dengan mengambil salah satu perusahaan yang menerapkan PP 46 tahun 2013 dengan kisaran margin 7% dalam laporan keuangan periode 1 Januari sampai 30 Juni 2013. Hasil penelitian menunjukkan PP No 46 tahun 2013 lebih memihak pengusaha yang mempunyai peredaran usaha dibawah 4,8 milyar per tahun untuk menerapkan tariff 1% bersifat final dari pada menerapkan tariff umum yang berlaku sebesar 25%. Dari segi perlakuan akuntansi sebaiknya pengusaha yang tergolong mempunyai karateristik khusus seperti UMKM menerapkan perlakuan akuntansi pajak yang bersifat final yakni sebesar 1% dari peredaran usaha mereka setiap bulannya.
Kata Kunci: Kontribusi Wajib Pajak, Tarif Umum
ABSTRACT
This study aimed to compare the contribution of taxpayers who apply PP 46 of 2013 with the contribution of taxpayers who are not applying Regulation 46 of 2013 . Benchmarking is done by taking one of the companies that apply PP 46 in 2013 with a range of 7 % margin in the financial statements of the period of January 1 to June 30, 2013.The results showed the PP No. 46 of 2013 in favor of business entrepreneurs who have circulation under 4.8 billion per year to implement the final tariff of 1 % on applying general tariff by 25 % . In terms of accounting treatment are classified as entrepreneurs should have special characteristics such as UMKM applying accounting final tax which is equal to 1 % of the circulation of their business every month .
Keywords : Contribution Tax , General Tarif