Pandangan Aksiologi Terhadap Surrogate Mother

Penulis

  • Mimi Halimah Mahasiswa SPS S3 IPA UPI & Dosen Prodi Pendidikan Biologi FKIP Unpas Bandung Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung

DOI:

https://doi.org/10.23887/jfi.v1i2.13989

Abstrak

Memiliki keturunan adalah impian untuk setiap pasangan yang sudah menikah, tetapi tidak bisa disangkal bahwa ada keadaan tertentu di mana seorang istri tidak dapat hamil karena kelainan di rahimnya atau ada faktor lain yang mebuat seorang istri tidak dapat hamil. Teknologi kedokteran telah menemukan solusi untuk pasangan yang mempunyai masalah sulitnya mendapatkan keturunan tersebut misalnya dengan inseminasi buatan atau dengan teknologi fertilisasi invitro yang dikenal dengan bayi tabung. Dalam perkembangannya program bayi tabung dapat dilakukan dengan menggunakan ibu pengganti atau dikenal dengan istilah Surrogate mother. Secara Ilmu kedokteran Praktik Surrogacy bisa dilakuan, bisa dijelaskan secara ilmiah dan memenuhi kaidah-kaidah kelmuan. Nmaun demikian segala sesuatu yang bisa dilakukan bukan berarti boleh secara etika, hukum dan aturan agama. Praktik Surrogacy pada kenyataannya banyak menimbulkan perdebatan dan kontroversi terutama ditinjau dari etika, hukum dan agama baik di Indonesia maupun negara lain. Meskipun ada juga beberapa negara yang membolehkan praktik ini seperti India, Thailand, Inggris, Amerika dan Australia. Praktik Surrogacy dalam Peraturan Hukum indonesia dilarang hal ini sesuai dengan pasal 16 UU No. 23 Tahun 1992 Tentang kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan No. 72 / Menkes / Per / II / 1999 tentang Penyelenggaraan teknologi Reproduksi Buatan dan mengatur tentang hukum pelaksanaan bayi tabung. Praktik Surrogacy menurut tinjauan etika moral juga bertenatangan dengan nilai-nilai kemanusiaan bahkan menurut European Centre for Law and Justice tahun 2012 menyatakan bahwa Surrogate mother adalah kekerasan terhadap hak asasi manusia karena mengeksploitasi anak dan wanita, menjadikan mereka sebagai komoditi bisnis. Praktik Surrogacy juga dilarang secara tegas oleh berbagai ajaran agama seperti Islam, Kristen, katolik, Hindu dan Budha

Referensi

Arikunto. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta : PT. Rineka Cipta. Artila M. 2017. Pengaturan Hak Melanjutkan Keturunan Dalam Perjanjian Surrogacy (Sewa Rahim). Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Mataram. file:///C:/Users/ASUS/Downloads/624076.pdf ABS.2016.Dilema Etik Kedokteran; Surrogate Mother atau Sewa rahim. http://penamedis.blogspot.co.id/2016/01/dilema-etik-surrogate-mother-atau-sewa.html European Centre for Law and Justice. 2012. Surrogate Motherhood: A Violation Of Human Rights. Report Presented At The Council Of Europe, Strasbourg Febry. 2013. Surrogate Mother. http://w-afif-mufida-fk12.web.unair.ac.id/artikel_detail-711401%20Etika%20Kedokteran-Surrogate%20Mother%20(Ibu%20Titipan).html Nakita. 2015. Surrogate Mother (Ibu Pengganti/ Sewa Rahim). http://nakkitanakkami.blogspot.co.id/2015/07/surrogate-mother-ibu-pengganti-sewa_25.html Judiasih S.D*, Susilowati S Dajaan. 2017. Aspek Hukum Surrogate Mother Dalam Perspektif Hukum Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 1, Nomor 2, Maret 2017 P-ISSN: 2528-7273 E-ISSN: 2540-9034 Selian M.A.H. 2107. Surrogate Mother; Tinjauan Hukum Perdata Dan ISLAM. Jurnal Yuridis Vol. 4 No. 2, Desember 2017: 131-147 Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Cet-5. Bandung: CV Alfabeta

Diterbitkan

2018-05-07

Terbitan

Bagian

Articles