Euthanasia Dalam Pandangan Etika Secara Agama Islam, Medis Dan Aspek Yuridis Di Indonesia

Penulis

  • Indrie Prihastuti Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Banten

DOI:

https://doi.org/10.23887/jfi.v1i2.13995

Abstrak

Euthanasia diartikan sebagai mengakhiri hidup manusia secara tanpa sakit dengan tujuan menghentikan penderitaan fisik yang berat dan sebagai cara menangani korban-korban yang mengalami sakit yang tidak mungkin disembuhkan lagi. Euthanasia telah menjadi topik yang kontroversial, yang telah menimbulkan banyak perdebatan tentang apakah itu harus disahkan atau tidak. Dari sudut pandang etika, tidak pernah dibenarkan mengorbankan manusia karena suatu tujuan, apalagi melalui euthanasia yang dapat disamakan dengan pembunuhan. Dalam pandangan agama Islam, kehidupan dan kematian hanyalah Allah SWT yang berhak menentukan. Penderitaan yang dialami manusia apapun bentuknya, tidak dibenarkan seorangpun merenggut kehidupan orang yang menderita tersebut khususnya melalui praktek euthanasia. Di dalam kode etika kedokteran tersirat bahwa seorang dokter harus mengerahkan segala kepandaiannya dan kemampuannya untuk meringankan penderitaan dan memelihara hidup manusia (pasien), tetapi tidak untuk mengakhirinya. Walaupun secara khusus kasus euthanasia tidak dijelaskan dalam KUHP, namun tindakan euthanasia adalah perbuatan yang dilarang dilakukan oleh siapaun termasuk oleh para dokter atau tenaga medis karena termasuk dalam kategori pembunuhan yang mendapat hukuman pidana. Hasil paparan kajian ini menyimpulkan bahwa euthanasia tidak dapat diterima secara moral, agama, medis dan hukum yang berlaku di Indonesia

Referensi

Pradjonggo, TS (2016). Euthanasia ditinjau dari aspek hukum pidana dan HAM. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol 1 (1). Arifin, Rada (2013). Euthanasia sebagai konsekuensi kebutuhan sains dan teknologi. Jurnal Dinamika Hukum, Vol 13 (2). http://www.suaramerdeka.com/harian/0505/13opi04.htm

Nurhayati (2004). Euthanasia dalam perspektif hak asasi manusia dan kaitannya dengan hukum pidana. Lex Jurnalica, Vol. 1 (2). Arifin Rada (2013). Euthanasia sebagai konsekuensi kebutuhan sains dan teknologi. Jurnal Dinamika Hukum, Vol 1 (2), hlm 332-343. Bertebs, K (2005). Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Purwadianto, A. (2003) Kaidah dasar moral dan teori etika dalam membingkai tanggung jawab profesi kedokteran. Jakarta: FKUI. Darmadipura, MS (2005). Dari etik ke bioetik. Surabaya: Airlangga University Press.

Suryadi, T (2009). Prinsip-prinsip etika dan hukum dalam profesi kedokteran. Medan.

www.academia.edu/5397076/Sains_teknologi_dan_masyarakat_dan_etika_keilmuan

Sya’roni, M (2014). Etika Keilmuan. Jurnal Teologia, Vol. 25 (1).

Firman, H. (2018). Filsafat Sains: Etika Sains. Bandung: UPI. UNESCO (2006). Ethics of science and technology explorations of the frontiers of science and ethics. France: UNESCO. http://www.kompas.com/kompas-cetak/0110/01dikbud/euth40.htm

Bertens, K (2001). Perspektif etika: esai-esai tentang masalah aktual. Yogyakarta: Kanisius

http://www.healthwatchcenter.in/womens-health/advantages-disadvantages-legal-euthanasia/

https://soapboxie.com/social-issues/Arguments-on-Euthanasia

Mutiara, D.B.I., Djemi, E.G Kristanto (2013). Pendekatan Bioetik tentang euthanasia. Jurnal Biomedik, Vol. 5 (1), Hlm: 23-28. Noor Tri Hastuti, Ratna Winahayu, Lestari Dewi (2005). Euthanasia dalam perspektif hukum pidana, etika profesi kedokteran dan hak asasi manusia. Jurnal Perspektif, Vol. X (2) L Purwastuti. Tinjauan yuridis euthanasia dilihat dari aspek hukum pidana. Jurnal Ilmu Hukum, hlm. 110-126.

Diterbitkan

2018-05-07

Terbitan

Bagian

Articles