Kajian Aksiologi Max Scheler Terhadap Operasi Merubah Kelamin pada Manusia (Transeksual)
DOI:
https://doi.org/10.23887/jfi.v2i1.17552Abstrak
Salah satu perkembangan Ilmu pengetahuan modern saat ini adalah tindakan operasi merubah alat kelamin pada manusia. Ini telah menjadi isu penting dalam masyarakat karena terjadi pro dan kontra. Kelompok yang paling menentang adalah kelompok agama. Beberapa negara sudah melegalkan tindakan ini sementara yang lain belum. Latarbelakang seseorang memutuskan merubah alat kelaminnya ada dua: pertama, karena merasa sedang berada di dalam “tubuh yang salah” di mana perilakunya bertolak belakang dengan alat genital yang dimiliki. Kedua, perkembangan alat genital yang tidak sempurna. Itu sebabnya perlu dibuat kajian Aksiologi terhadap keputusan merubah alat kelamin pada manusia tersebut. Aksiologi sendiri berarti ilmu atau teori tentang hakikat nilai yang menyelidiki nilai dalam hal hakikatnya, ukurannya, dan status metafisisnya yang berkaitan dengan kegunaannya. Dalam Aksiologi, Max Scheler memberikan empat tingkatan nilai yaitu: (1) Nilai “kenikmatan” atau “kesenangan” (agreeable) dan “ketidaknikmatan” atau “ketidaksenangan” (disagreeable); (2) Nilai vitalitas atau kesejahteraan atau kehidupan (vital feeling); (3) Nilai spiritual (spiritual values); (4) Nilai kekudusan atau keprofanan atau ketuhanan (the holy). Dari keempat hakikat nilai Max Scheler tersebut didapati bahwa keputusan merubah alat kelamin pada manusia tidak memiliki hakikat nilai apapun kecuali sekedar nilai kenikmatan atau kesenangan. Artinya, tindakan semacam ini sesungguhnya menyangkal hakikat nilai-nilai yang ada. Nilai kenikmatan yang didapatkan melalui operasi merubah kelamin sebenarnya hanya bersifat “fana” atau sesaat karena justru kekecewaanlah yang muncul pada akhirya. Oleh sebab itu, penulis menyarankan agar mereka yang merasa diri terjebak di dalam “tubuh yang salah” lebih baik melakukan terapi kejiwaan dan keagamaan agar hakikat nilai yang ada pada dirinya dapat diperkembang ketimbang melakukan perubahan pada alat kelamin.
Kata Kunci: Operasi Kelamin, Aksiologi, Kodrat.
Referensi
Anwar, Firdaus. 2018. https://health.detik.com/beritadetikhealth/d3931463/ bagaimana-fungsi-seksual-orang-orang-yang-ganti-kelamin. Diakses 18 September 2018.
Assalam, Burhanuddin. 1995. Pengantar Filsafat. Jakarta: Ummi Aksara.
Busro, Abubakar. 1989. Nilai dan Berbagai Aspeknya dalam Hukum: Suatu Pengantar Studi Filsafat Hukum. Jakarta: Bhratara.
Danim, Sudarwan. 2002. Menjadi Peneliti Kualitatif. Bandung: Pustaka Setia.
Edwards, Paul. 1967. The Encyclopedia of Philosophy. New York: Collier Macmillan.
Hetharia, Henky Herzon. 2014. Filsafat Hidup Siwalima dalam Perspektif Aksiologi Max Scheler dan Kontribusinya Bagi Penguatan Karakter Masyarakat Multikultural di Maluku. Disertasi. Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Kaelan, MS. 2002. Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
________. 2005. Metode Penelitian Kualitatif Bidang Filsafat. Yogyakarta: Paradigma.
________. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.
Katsoff, Louis O. 2004. Pengantar Filsafat. Diterjemahkan oleh Soejono Soemargono. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Klarisa dan Budi Sampurna. 2017. Kepastian Hukum Merubah Jenis Kelamin di Indonesia Ulasan Artikel. Prosiding Pertemuan Ilmiah Tahunan 2017 Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia. http://fk.unri.ac. id/wp-content/uploads /2017/08/28.-KLARISA-FIX.pdf. Diakses 18 September 2018.
Kumoro, Panji. 2012. Hakikat Pendidikan Menurut Ki Hadjar Dewantara Tinjauan Aksiologi: Sumbangan Pemikiran Ki Hadjar Dewantara Bagi Pendidikan di Indonesia. Tesis. Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Lacey, Hugh. 1999. Is Science Value Free? Values and Scientific Understanding. London: Routledge.
Maharani, Septiana Dwiputri. 2008. Filsafat Manusia: Unsur-Unsur dan Problematikanya. Yogyakarta: Kepel Press.
________. 2008. Persoalan-Persoalan Nilai dalam Klonasi Manusia. Yogyakarta: Kepel Press.
Merdekawan, Guntur. 2018. Transgender dan Operasi Kelamin: Sah Secara Medis dan Hukum Indonesia? https://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/ transgender-38-operasi-kelamin-sah-secara-medis-38-hukum-indonesia-d297c2-1.html. 20 April 2018. Diakses 18 September 2018.
Mudhofir, Ali. 2014. Mengartikulasi Pendidikan Nilai. Bandung: Alfabeta.
Mulyana, Rohmat. 2004. Mengartikulasikan Pendidikan Nilai. Bandung: Alfabeta.
Peursen, C. A. 1990. Fakta, Nilai, Peristiwa: Tentang Hubungan antara Ilmu Pengetahuan dan Etika. Diterjemahkan oleh A. Sonny Keraf. Jakarta: Gramedia.
Putri, Aisyah. 2016. Rudolf Richter: Kisah Transgender Pertama Dunia yang Jarang Didengar. https://www.boombastis.com/transgender-pertama/85820. Diakses 18 September 2018.
Scheler, Max. 1994. Ressentiment. Translation Lewis B. Coser William W. Holdheim. USA: Marquette University Press.
Subagyo. 2015. Pendidikan Olah Raga Renang dalam Perspektif Aksiologi Relevansinya dengan Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional. Disertasi. Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Suriasumantri, Jujun S. 2001. Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Populer. Jakarta: Sinar Harapan.
Wahana, Paulus. 2004. Nilai Etika Aksiologis Max Scheler. Yogyakarta: Kanisius.
Yasni, Tri dan Abdillah. 2018. https://www.kapanlagi.com/showbiz/selebriti/ transgender-38-operasi-kelamin-sah-secara-medis-38-hukum-indonesia-d297c2-1.html. Diakses 18 Septeber 2018.
Unduhan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Jurnal Filsafat Indonesia Undiksha is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.