REVITALISASI NILAI-NILAI PENDIDIKAN MULTIKULTURAL SEBAGAI PILAR PERLINDUNGAN HAK ANAK DI USIA SEKOLAH

Penulis

  • I Made Arsana Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jfi.v2i3.22188

Abstrak

Pendidikan di Indonesia telah diamanatkan dalam UUD ’45 (hasil amandemen) pasal 31. Dengan amanat tersebut pemerintah atau negara berkewajiban untuk memberikan dan menyelenggarakan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai dan terjangkau oleh seluruh rakyat Indonesia. Komitmen pemerintah Indonesia untuk melindungi, mempromosikan, memperkuat, memenuhi, dan menghargai hak-hak manusia telah ditunjukkan dalam berbagai bentuk. Salah satu bentuknya adalah prioritas yang diberikan pada pembentukan dan penyelerasan beragam institusi dan lembaga terkait dalam perencanaan pembangunan nasional. Kemajuan suatu bangsa sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang dimilikinya. Gerakan peningkatan mutu yang mengharuskan dilakukannya investasi berbasis pada siswa itu harus dilakukan dengan menghormati hak-hak azasi manusia yang diarahkan untuk pembentukan manusia yang berwatak dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yaitu dengan memberikan penggemblengan religiositas, watak, kepribadian dan kesempatan yang luas untuk memilih atau kesempatan untuk ikut berpartisipasi pada pilihan yang dilakukan oleh setiap siswa, atau oleh setiap individu. Dengan gerakan ini diharapkan dapat dirangsang upaya bersama memberi perhatian dan komitmen yang tinggi untuk memacu peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Upaya ini merupakan investasi yang diyakini bisa merupakan langkah strategis untuk menghasilkan sumber daya manusia yang bermutu.

Kata Kunci: Nilai Pendidikan Multikultural; Hak Anak


Referensi

Abdulah, Taufik. 2000. Masayarakat Makin Kehilangan Empati dan Rasa Kemanusiaan KOMPAS. Jumat 3 Nopember 2000. hlm 7.

Adiwikarta, S. (1988). Sosiologi Pendidikan: Isyu Hipotesis Tentang Hubungan Pendidikan dengan Masyarakat. Jakarta: Departemen P dan K.

Chaeruman, U. A. 2008. Mendorong Penerapan E-Learning di Sekolah. Jurnal Teknodik, 12 (1): 26-32.

Maynard, Kimberly A. 1999. Healing Communities in Conflict .dikutip S. Bayu Wahono. 2001. Humaniora dan Kearifan Bangsa. KOMPAS. Selasa 15 Mei 2001.

Parmiti, D. P. 2007. Penerapan Pembelajaran Kooperatif Berbasis Problem yang Berorientasi Konstruk-tivistik dalam Peningkatan Aktivitas dan Hasil Belajar Mahasiswa Semester V Jurusan TP da-lam Mata Kuliah Manajemen Sumber Daya Ma-nusia Tahun Akademik 2005/2006. Mimbar Il-mu, Edisi 7: 1-25.

Rosyada, D. (2004). Paradigma Pendidikan Demokratis: Sebuah Model Pelibatan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pendidikan. Jakarta:Kencana.

Sindhunata a1. 2000. Menggagas Paradigma Baru Pendidikan: Demokratisasi, otonomi, civil society, dan globalisasi. Yogyakarta: Kanisius.

Sindunata a2. 2000. Membuka Masa Depan Anak-anak Kita: Mencari kurikulum pendidikan abad 21. Yogyakarta: Kanisius

-----. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

-----. Keputusan Presidan no. 20 tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Pendidikan Hak Asasi Manusia 2004-2009.

Diterbitkan

2019-09-20

Terbitan

Bagian

Articles