KEADILAN CEPHALUS SEBAGAI SOLUSI PENANGANAN KORUPSI DI INDONESIA

Penulis

  • Andika Setiawan Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.23887/jfi.v3i3.27941

Kata Kunci:

republic, keadilan Cephalus, korupsi.

Abstrak

Penelitian ini hendak menguraikan konsep keadilan Cephalus dari teks Republic. Cara memandang konsep keadilannnya inilah akan menempatkannya pada tawaran solusi bagi penanganan kasus korupsi di Indonesia. Menurut Cephalus, keadilan adalah berkata jujur dan tidak memiliki hutang kepada siapapun, termasuk pembalasan yang setimpal; kebaikan dibalas kebaikan, kejahatan dibalas kejahatan. Penanganan kasus korupsi di Indonesia masih tergolong ringan, sehingga pada tahun 2019 saja KPK berhasil meringkus 76 tersangka korupsi dari 21 operasi tangkap tangan dengan barang bukti sebesar Rp. 12,8 M. Kisah Cicero tempo klasik telah membuka mata insan, bahwa korupsi telah meruntuhkan sebuah negara. Perlu langkah konkrit dalam menyelesaikan kasus ini, misalnya dengan kacamata konsep keadilan Cephalus. Metode penelitaian ini menggunakan kualitatif deskriptif bersifat analisis. Pengumpulan data dengan studi literatur, kemudian data yang terkumpul dibagi menjadi dua bagian: primer dan sekunder. Primer dari teks Republic, sedangkan sekunder dari buku, jurnal, dan internet yang berhubungan dengan itu. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep keadilan Cephalus dasarnya berprinsip pada take and give. Perlakuan individu ke individu lain, itulah yang didapat. Menerima sesuai kadar apa yang diusahakan saat memberi. Dunia eskatologi (cerita tentang kematian) yang merupakan lingkaran keadilan Cephalus juga turut berperan dalam penyampai saran pembentukan ruang rohani di dalam Lapas. Dalam ruang rohani, pola pikir para tahanan korupsi akan digembleng dengan siraman rohani dan cerita-cerita tentang kematian, sehingga mereka akan bersyukur dan menerima apa adanya. Konsep inilah yang dinilai sesuai jika diterapkan dalam penanganan kasus korupsi.

 

Biografi Penulis

Andika Setiawan, Jurusan Aqidah dan Filsafat Islam - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Ushuluddin dan Pemikiran Islam, mahasiswa

Referensi

Arigi, Fikri “ICW: Tuntutan dan Vonis Koruptor di 2019 Masih Ringan” dalam https://nasional.tempo.co/, diakses 21 Juli 2020.

Djelantik, Sukawarsini. (2008). Korupsi, Kemiskinan, dan Masalah. Jurnal Administrasi Publik Unpar, 5(1), 18–41.

Dwisvimiar, Inge. (2011). Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum. Jurnal Dinamika Hukum, 11(3), 522–531.

Epakartika (dkk.). (2019). Peran Masyarakat Sipil dalam Pemberantasan Korupsi Sektor Sumber Daya Alam. Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, 5(2), 93–106. https://doi.org/10.32697/integritas.v5i2-2.485.

Ka’bah, Rifyal. (2007). Korupsi Di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 37 (1), 76–89.

Klitgaard, Robert. 2005. Membasmi Korupsi, terj. Hermojo. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Komisi Pemberantas Korupsi, (2019). Laporan Tahunan 2019, 1–72.

Laksmana, Gandjar B. 2011. Tindak Pidana Korupsi Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Dalam Nanang T. Puspita (ed.). Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Kemendikbud.

Langkung, Tama S. 2014. Studi Atas Disparitas Putusan Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Indonesia Corruption Watch, 7–64.

Mertha, I Ketut. 2014. Efek Jera, Pemiskinan Koruptor, dan Sanksi Pidana. Denpasar: Udayana University Press.

Milono, Aulia. (2014). Formulasi Pedoman Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Penyelenggara Negara Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Arena Hukum, 7(1), 117–130. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2014.00701.7.

Musahib, Abd Razak. (2015). Pengembalian Keuangan Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi. Katologis, 3(1), 1–9.

Plato. 2015. The Republic, terj. W. H. D. Rouse. New York: Signet Classics.

Plato. 2015. Republik, terj. Sylverter G. Sukur. Yogyakarta: Narasi

Rahman, Taufiq. 2012. Keadilan Sosial Dalam Pemikiran Barat dan Islam. Lembaga Penelitian UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 22–23.

Rachman, Dylan Aprialdo “Terbukti Korupsi, Romahurmuzyi Divonis 2 Tahun Penjara” dalam https://kompas.com/, diakses 27 Februari 2020, 1.

Rambey, Guntur. (2016). Pengembalian Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Melalui Pembayaran Uang Pengganti dan Denda. De Lega Lata, 1(1), 137–161.

Redaksi Kumparan, “Kaleidoskop 2019: 5 Kasus Korupsi dengan Nilai Terbesar” dalam https://kumparan.com/kumparannews/, diakses 19 Mei 2020.

Ramadhana, Kurnia (dkk.). 2019. “Lumpuhnya Pemberantasan Korupsi di Tangan Orang “Baik” Catatan Akhir Tahun Agenda Pemberantasan Korupsi 2019 Indonesia Corruption Watch”.

Sudiarja, A. 2018. Karya Lengkap Driyarkara. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Sofia, Asriana Isa (dkk.) 2011. Pendidikan Anti-Korupsi Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Kemendikbud.

Steinberger, Peter J. (1996). Who is Cephalus. POLITICAL THEORY, 24(2), 172–199.

Tanuwijaya, Fanny. (2014). Vonis Hakim Memiskinkan Koruptor. MMH, 43(2), 263– 72.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi. https://www.kpk.go.id/images/pdf/Undang-undang/uu311999.pdf.q

Wibowo, A. Setyo. 2017. PAIDEIA (Filsafat Pendidikan-Politik Plato). Sleman: Kanisius.

Diterbitkan

2020-09-26

Terbitan

Bagian

Articles