Perintah Komandan Terhadap Bawahan dalam Kasus Penembakan Polisi Duren Tiga Perspektif Filsafat Etika Immanuel Kant

Penulis

  • Nur Annisa Fitri Universitas Ahmad Dahlan
  • Arman Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah

DOI:

https://doi.org/10.23887/jfi.v6i3.57497

Kata Kunci:

relasi kuasa, komandan, etika, Immanuel Kant

Abstrak

Richard Eliezer berstatus sebagai justice collaborator mengenai kasus pembunuhan Brigadir Yosua, ia menerangkan bahwa penembakan ini sudah direncanakan oleh terdakwa Ferdy Sambo, sebagaimana keterangannya dalam persidangan. Namun, setelah mereka berstatus tersangka, Ferdy Sambo menolak dengan tegas mengenai penjelasan Richard, pembunuhan ini tidak direncanakan, bahkan ia mengatakan pada saat terjadi penembakan, ia memerintahkan Richard untuk menghajar bukan menembak. Adanya dua versi cerita yang berbeda memberikan sudut pandang bahwa dalam penelitian ini melihat ke dua arah keterangan yang berbeda. Pada penelitian ini penulis akan menganalisis terkait perintah atasan terhadap bawahan dengan menggunakan etika Immanuel Kant. Adapun  metode yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu kualitatif deskriptif, dengan mengumpulkan berbagai macam data sekunder yang relevan dengan permasalahan. Penelitian ini menggunakan studi pustaka. Adapun hasilnya, yakni pandangan Kant mengenai etika yang sesuai dengan kasus ini adalah personal otonomi (kebebasan manusIa), dalam teori tersebut dijelaskan bahwa semua manusia di muka bumi harus otonom dan bebas termasuk Richard Eliezer, tetapi mereka dibingkai oleh satuan dalam hal ini Polri. Ketaatan bawahan terhadap atasan selalu ada dalam kebudayaan Polisi, sehingga sering terdengar kalimat siap Komandan. Dengan demikian, membuat bawahan sulit untuk melakukan penolakan terhadap atasan.

Referensi

Chazawi, A. (2001). Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa. PT. Raja Grafindo.

Anthon Y.F. (1990). Falikowsski, Moral Philosophy, Theories, Skills and Application. Prentice hall.

Anthony F. Falikowski. (1990). Moral Philosophy, Theories, Skills and Application. Prentice hall.

Sofyan, A. (2010). Kapita Selekta Filsafat. CV. Pustaka Setia.

Bertens, K. (1975). Ringkasan Sejarah Filsafat. Kanisius.

Indrayani, I. I. (2022). Retorika dan Power Relations: Strategi Restorasi Citra KepolisIan Republik IndonesIa pada Kasus Ferdy Sambo. Jurnal Komunikatif, 11(2), 165–178. https://doi.org/10.33508/jk.v11i2.4270.

Abdullah, M. A. (1992). The Idea of University of Ethical Norms in Ghazali and Kant. Diyanet Vakfi.

Nafisatun Hasanah. (2021). Filsafat Moral dan Etika Islam: Kritik Rasio Murni, Rasio Praktis dan Postulat Immanuel Kant.

Perkap. (2011). Peraturan Kapolri Tentang Kode Etik Profesi KepolisIan Negara Republik IndonesIa. 14, 7.

Purba, A. E. (2022). Studi Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua di Youtube Kompas TV. Jurnal Komunikasi Daruna, 1(1), 1–8. https://ibn.e-journal.id/index.php/daruna/article/view/510.

JeremIah, S. K., & Hasiyanni Manurung, K. (2022). Analisis Perbuatan Obstruction of Justice Yang Dilakukan Oleh Aparat KepolisIan Dalam Perkara Pembunuhan Berencana. Jurnal Esensi Hukum, 4(2), 99–111.

Sujud, F. A. (2022). Relevansi Metode IlmIah Thomas Kuhn dan KeilmIahan Islam. Jurnal Filsafat IndonesIa, 5(3), 196–205. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JFI/article/view/42091.

Youtube Kompas TV. (2023). DIalog di Saguling Versi Eliezer, Sambo Perintah Bunuh Yosua dan Sampaikan Skenario.

Unduhan

Diterbitkan

2023-09-25

Terbitan

Bagian

Articles