”Akan Setia Pada Bumi” Sebagai Etika Ekologi (Keseimbangan Antara Manusia dan Alam dalam Pemikiran Nietzsche)
"Will Be Loyal to the Earth" as Ecological Ethics (Balance Between Humans and Nature in Nietzsche's Thought)
DOI:
https://doi.org/10.23887/jfi.v7i3.77552Kata Kunci:
etika ekologis, manusia, alam, keseimbangan, pemikiran NietzscheAbstrak
Fokus tulisan ini membahas “Akan Setia Pada Bumi" yang menggemakan seruan untuk membangun etika ekologis yang berpusat pada keseimbangan antara manusia dan alam. Perspektif Nietzsche tentang “keinginan berkuasa” menawarkan cara berpikir yang unik untuk memahami hubungan ini. Etika ini melampaui antroposentrisme dan mengakui nilai intrinsik alam, mendorong manusia untuk menyalurkan keinginan berkuasa secara kreatif dan produktif dalam interaksi dengan lingkungan. Menjadi “setia pada bumi” berarti bertindak sebagai penjaga dan pelindungnya, mengambil tanggung jawab atas tindakan manusia dan mempertimbangkan dampak jangka panjangnya terhadap planet ini. Dengan demikian, “Akan Setia Pada Bumi” menawarkan etika ekologis yang holistik dan inspiratif, menggabungkan gagasan keseimbangan, penghargaan terhadap alam, dan tanggung jawab individu. Fenomenologi yang dapat ditemukan dari “etika ekologis” itu adalah proses relasi manusia dengan alam sebagai suatu keindahan, dimana manusia dalam relasi itu menjadi subjek utama yang menjaga alam. Dari tataran ini, pemikiran Nietzsche relevan dengan konteks Indonesia saat ini, di mana kerusakan lingkungan menjadi masalah yang serius. Sehingga diperlukan manusia “Übermensch” sebagai individu yang memiliki etika lingkungan yang kuat dan berkomitmen untuk melindungi, bertanggung jawab melestarikan alam atau lingkungan hidup di sekitarnya.
Referensi
Agustinus, D. (2017). Filsafat Moral. Pergumulan Etis Keseharaian Hidup Manusia (5th ed.). Kanisius.
Allison, D. B. (2001). Reading the New Nietzsche, The Birth of Tragedy, The Gay Science, Thus Spoke Zarathustra, and On the Genealogy of Morals (Maryland (ed.); 1st ed.). Rawman & Littlefield Publisher, Inc.
Anderson, M. (2014). Plato and Nietzsche, Their Philosophical Art. Bloomsbury.
Armada Ryanto. (2013). Menjadi-Mencintai Berfilsafat Teologi Sehari-Hari (1st ed.). Kanisius.
Armada Ryanto. (2018). Relasionalitas Filsafat Fondasi Interpretasi: Aku, Teks, Liyan, Fenomena (1st ed.). Kanisius.
Aryati, P. H. V. D. (n.d.). Relasi Manusia dan Alam. Jurnal Neo Teknika, 4.
Ayu Utami. (2022). Membaca Gurindam daripada Nietzsche, 8.
Cimi, S. S., & Tinambunan, E. R. L. (2023). Penegakan Hak-Hak Ekologis Masyarakat Setempat Sebagai Wujud Pengakuan Eksistensi Manusia Menurut Armada Riyanto. Ganaya : Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 6.
Eko Ariwidodo. (2104). Relevansi Pengetahuan Masyarakat Tentang Lingkungan dan Etika Lingkungan Dengan Partisipasinya Dalam Pelestarian Lingkungan. Nuansa, 1.
Ferri Irawan, Sawirman, L. (2020). Analisis Tipe Pergerakan Wacana Tentang Nietzsche di Kalangan Agamawan Dalam Perspektif Teori Break. Majalah Ilmiah Bahasa dan Sastra, 17.
Hardiman, F. B. (2011). Pemikiran-Pemikiran yang Membentuk Dunia Modern (1st ed.). Erlangga.
Indrajaya, F. (2010). Refleksi Pandangan Nietzsche terhadap Moralitas dan Kepentingan diri. Humaniora, 1.
Kaufmann, W. N. (1974). Philosopher, Psychologist, Antichrist. Princeton University Press.
Lestari, S. E., & Djanggih, H. (2019). Urgensi Hukum Perizinan dan Penegakannya Sebagai Sarana Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup.
M.Yasir Said; Yati Nurhayati. (2020). Paradigma Filsafat Etika Lingkungan dalam Menentukan Arah Politik Hukum Lingkungan. Al’Adl, 12.
Magnis-Suseno, F. (1998). “F Nietzsche: Dekonstruksi Kemunafikan” 13 Model Pendekatan Etika: Bunga Rampai Teks-Teks Etika dari Plato sampai dengan Nietzsche (1st ed.). Kanisius.
Muhammad Iqbal Rahman. (2023). Pandangan Nihilisme Terhadap Ontologi (Studi Deskriptif Pemikiran Nietzsche).
Munir, M. (2011). Pengaruh Filsafat Nietzsche terhadap Perkembangan Barat Kontemporer. Jurnal Filsafat, 21.
Nietzsche, F. (1961). Thus Spoke Zarathustra. (Walter Kaufmann (ed.). Penguin Classics.
Nietzsche, F. (1989). The Genealogy of Morality (Horace B. Samuel (ed.). Hackett Publishing Company.
Nietzsche, F. (1998). Beyond Good And Evil (Terjemahan) (M. Fber (ed.); 1st ed.). Ikon Telaritera.
Nurul Listiyani, Muzahid Akbar Hayat, S. M. (2018). Penormaan Pengawasan Izin Lingkungan dalam Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dalam Eksploitasi Sumber Daya Alam. Hukum Media, 10.
P. Julius F. Nagel. (2020). Etika Lingkungan Hidup. Prosiding Seminar Teknologi Kebumian, Vol. 1.
Ringgana Wandy Wiguna. (2023). Pemikiran Filsafat Nietzsche dan Sosiologi ÜBERMENCH. Jurnal Zarathustra Jurnal Sosiologi dan Filsafat, 1.
Risno Mina. (2016). Desentralisasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sebagai Alternatif Menyelesaikan Permasalahan Lingkungan Hidup. ARENA HUKUM, 9.
Saputro, R. M. (2023). Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia Ditinjau Dari Teori Keadilan Aristoteles. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), 7.
Sindhunata. (1982). Dilema Usaha Manusia Rasional (1st ed.). Gramedia.
Wibowo, A. S. (2011). Filsafat Eksistensialisme Jean-Paul Sartre (7th ed.). Kanisius.
Wibowo, A. S. (2017). Gaya Filsafat Nietzshe (1st ed.). Kanisius.
Wiyanto, Y. A. (2021). Genealogi Baik dan Jahat dalam Moral Tuan dan Moral Budak Nietzsche.
Yogie Pranowo. (2017). Genealogi Moral Menurut Foucault dan Nietzsche: Beberapa Catatan. Melintas, 33.
Yohanes Mega Hendarto. (2024). Kritik Nietzsche Terhadap Kebahagiaan Eudaimonia Sokrates. Jurnal Dekonstruksi, 10.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Filsafat Indonesia
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Filsafat Indonesia Undiksha is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.