Korupsi Mengancam Desa Celukan Bawang
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini dilaksanakan untuk mengetahui (1) bahaya dari kasus korupsi, (2) kerentanan dari kasus korupsi dan, (3) dampak dari kasus korupsi yang terjadi di Desa Celukan Bawang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dengan analisis data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : (1) kasus korupsi di Desa Celukan Bawang memberikan bahaya bagi warga seperti pembangunan yang direncakan guna meningkatkan fasilitas desa tidak berjalan, bahaya bagi standar moral masyarakat dan rusaknya generasi muda, (2) kasus korupsi ini rentan kepada orang yang memiliki jabatan, berpendapatan rendah dan penyelahgunaan kekuasaan dan (3) dampak yang ditimbulkan yaitu dampak primer dan dampak sekunder. Dampak primer: kerugian Negara, dinonaktifkan dari jabatan, dan pelanggaran pasal Undang-Undang. Dampak sekunder: mendapat gunjingan dan dikucilkan, serta nama baik keluarga tercemar.
Article Details
Authors who publish with the Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)
References
Airliman, S. L. (2016). Keterbukaan Keuangan Partai Politik Terhadap Praktik Pencucian Uang dari Hasil Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Cita Hukum, 4, 225–240.
Alamsyah, W., Abid, L., & Sunaryanto, A. (2018). Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2018.
Dewi, C. I. K. (2018). Struktur dan Agensi Analisa Sosial Terhadap Perilaku Korupsi. Dharmasmrti, 9(2), 102–123.
Fauzan, M. (2012). Implementasi Pemerintahan Yang Bersih Dalam Kerangka Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) (Studi di Kabupaten Pemalang). Jurnal Dinamika Hukum, 12, 448–463.
Lidyah, R. (2016). Korupsi dan Akuntansi Forensik. I-Finance, 2(2), 72–91.
Mulyanto. (2016). Praktik Pembatasan Pembalikan Beban Pembuktian dalma Pengadilan Tipikor (Studi Pada Perkara Korupsi RAPBD Kota Semarang dipengadilan Tipikor Kota Semarang). Jurnal Jurisprudence, 6, 116–125.
Mustofa, A. (2019). Dijebloskan Kebui Perbekel Celukan Bawang Minta Rekanan di Proses. Retrieved from https://radarbali.jawapos.com/read/2019/08/30/153206/dijebloskan-ke-bui-perbekel-celukan-bawang-minta-rekanan-diproses
Rumesten, R. S. I. (2014). Korelasi Perilaku Korupsi Kepala Daerah Dengan Pilkada Langsung. Jurnal Dinamika Hukum, 14(2), 350–358.
Said, N. A. (2011). Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Korupsi APBD yang Dilakukan Oleh Anggota DPRD. Jurnal Dinamika Hukum, 11, 135–149.
Setiadi, W. (2018). Korupsi Di Indonesia (Penyebab, Bahaya, Hambatan dan Upaya Pemberantasan Serata Regulasi). Jurnal Legislasi Indonesia, 15, 249–262.
Swaleheen, M., & Stansel, D. (2007). Economic Freedom, Corruption and Growth. Cato Journal, 27(3), 343–358.
Switri, S. (2007). Pemberantasan Korupsi Di Indonesia : Sebuah Upaya Reformasi Berokrasi. Jurnal Dialogue, 4, 23–42.
Todaro, M. P., & Smith, S. C. (2006). Pembangunan Ekonomi Edisi ke-9. (H. Munandar & A. L. Puji, Eds.). Jakarta: Erlangga.
Wesnawa, I. G. A., & Christiawan, P. I. (2014). Geografi Bencana. Jakarta: Graha Ilmu.