Korupsi Mengancam Desa Celukan Bawang

Isi Artikel Utama

Ayu Verayanti
I Made Gata Sangsaya Wiwekananda
Nyoman Julita Sari
Mahendra Alfarizy
Maria Apolinia Koda

Abstrak

Penelitian ini dilaksanakan untuk mengetahui (1) bahaya dari kasus korupsi, (2) kerentanan dari kasus korupsi dan, (3) dampak dari kasus korupsi yang terjadi di Desa Celukan Bawang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dengan analisis data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : (1) kasus korupsi di Desa Celukan Bawang memberikan bahaya bagi warga seperti pembangunan yang direncakan guna meningkatkan fasilitas desa tidak berjalan, bahaya bagi standar moral masyarakat dan rusaknya generasi muda, (2) kasus korupsi ini rentan kepada orang yang memiliki jabatan, berpendapatan rendah dan penyelahgunaan kekuasaan dan (3) dampak yang ditimbulkan yaitu dampak primer dan dampak sekunder. Dampak primer: kerugian Negara, dinonaktifkan dari jabatan, dan pelanggaran pasal Undang-Undang. Dampak sekunder: mendapat gunjingan dan dikucilkan, serta nama baik keluarga tercemar.

Rincian Artikel

Bagian
Articles
Biografi Penulis

Ayu Verayanti, Universitas Pendidikan Ganesha

Jurusan Geografi

I Made Gata Sangsaya Wiwekananda, Universitas Pendidikan Ganesha

Jurusan Geografi

Nyoman Julita Sari, Universitas Pendidikan Ganesha

Jurusan Geografi

Mahendra Alfarizy, Universitas Pendidikan Ganesha

Jurusan Geografi

Maria Apolinia Koda, Universitas Pendidikan Ganesha

Jurusan Geografi

Referensi

Airliman, S. L. (2016). Keterbukaan Keuangan Partai Politik Terhadap Praktik Pencucian Uang dari Hasil Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Cita Hukum, 4, 225–240.

Alamsyah, W., Abid, L., & Sunaryanto, A. (2018). Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2018.

Dewi, C. I. K. (2018). Struktur dan Agensi Analisa Sosial Terhadap Perilaku Korupsi. Dharmasmrti, 9(2), 102–123.

Fauzan, M. (2012). Implementasi Pemerintahan Yang Bersih Dalam Kerangka Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) (Studi di Kabupaten Pemalang). Jurnal Dinamika Hukum, 12, 448–463.

Lidyah, R. (2016). Korupsi dan Akuntansi Forensik. I-Finance, 2(2), 72–91.

Mulyanto. (2016). Praktik Pembatasan Pembalikan Beban Pembuktian dalma Pengadilan Tipikor (Studi Pada Perkara Korupsi RAPBD Kota Semarang dipengadilan Tipikor Kota Semarang). Jurnal Jurisprudence, 6, 116–125.

Mustofa, A. (2019). Dijebloskan Kebui Perbekel Celukan Bawang Minta Rekanan di Proses. Retrieved from https://radarbali.jawapos.com/read/2019/08/30/153206/dijebloskan-ke-bui-perbekel-celukan-bawang-minta-rekanan-diproses

Rumesten, R. S. I. (2014). Korelasi Perilaku Korupsi Kepala Daerah Dengan Pilkada Langsung. Jurnal Dinamika Hukum, 14(2), 350–358.

Said, N. A. (2011). Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Korupsi APBD yang Dilakukan Oleh Anggota DPRD. Jurnal Dinamika Hukum, 11, 135–149.

Setiadi, W. (2018). Korupsi Di Indonesia (Penyebab, Bahaya, Hambatan dan Upaya Pemberantasan Serata Regulasi). Jurnal Legislasi Indonesia, 15, 249–262.

Swaleheen, M., & Stansel, D. (2007). Economic Freedom, Corruption and Growth. Cato Journal, 27(3), 343–358.

Switri, S. (2007). Pemberantasan Korupsi Di Indonesia : Sebuah Upaya Reformasi Berokrasi. Jurnal Dialogue, 4, 23–42.

Todaro, M. P., & Smith, S. C. (2006). Pembangunan Ekonomi Edisi ke-9. (H. Munandar & A. L. Puji, Eds.). Jakarta: Erlangga.

Wesnawa, I. G. A., & Christiawan, P. I. (2014). Geografi Bencana. Jakarta: Graha Ilmu.