Peran Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Dalam Menjaga Kedaulatan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Main Article Content

Dewa Gede Sudika Mangku

Abstract

Pengelolaan perbatasan merupakan bagian integral dari manajemen
negara, yang secara operasional merupakan kegiatan penanganan atau
mengelola batas wilayah dan kawasan perbatasan. Sejalan dengan
reorientasi kebijakan pembangunan di kawasan perbatasan, melalui
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang
memberikan mandat kepada pemerintah untuk membentuk Badan
Pengelolaan Perbatasan di tingkat pusat dan daerah dalam rangka
mengelola kawasan perbatasan. Berdasarkan amanat undang-undang
tersebut, Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010
membentuk BNPP, namun kemudian dirubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 44 Tahun 2017. Dalam konteks pengelolaan batas wilayah negara
dan kawasan perbatasan, BNPP mengedepankan sinergi kebijakan dan
program, sehingga kelemahan dan keterbatasan yang ada selama ini,
yakni penanganan perbatasan negara secara ad-hoc dan parsial serta
egosektoral, yang telah mengakibatkan overlapping dan redundance
serta salah sasaran dan inefisiensi dalam pengelolaan perbatasan,
diharapkan dapat diperbaiki. BNPP diharapkan dapat mendorong dan
memfasilitasi terciptanya kebijakan dan program pengelolaan batas
wilayah negara dan pembangunan kawasan perbatasan secara
terintegrasi dan terpadu.

Article Details

Section
Articles

References

Badan Nasional Pegelolaan Perbatasan. 2011. 1 Tahun BNPP : “Semangat Baru Mengubah Wajah Perbatasan Negara, Refleksi dan Proyeksi. BNPP Republik Indonesia, Jakarta.

Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan. 2012. Selayang Pandang: Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan, BNPP Republik Indonesia. Jakarta.

Bangun, Budi Hermawan. 2013. Pemanfaatan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Perbatasan Negara Bagi Pemenuhan Hak Ekonomi Masyarakat (Studi Di Perbatasan Kalimantan Barat-Sarawak), Disertasi. Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas

Diponegoro, Semarang.

Batara Aditya & Beni Sukadis. 2007. Reformasi Manajemen Perbatasan Di Negara-Negara Transisi Demokrasi. The Geneva Centre for the Democratic Control of Armed Forces, DCAF

& LESPERSSI.

Hadiwijoyo, Suryo Sakti. 2008. Batas Wilayah Negara Indonesia, Dimensi, Permasalahan, dan Strategis Penanganan (Sebuah Tinjauan Empiris dan Yuridis). Yogyakarta: Penerbit Gava Media.

Hanita, Margaretha. Strategi Pertahanan di Wilayah Perbatasan, Studi di Tiga Wilayah Perbatasan : Papua, Timor, dan Kalimantan. Jurnal Aplikasi Stratejik.

Lumenta, Dave. 2011. Paradoks Perbatasan Negara. dalam Kompas, 18 Oktober 2011.

Madu, Ludiro, et al. 2010. Mengelola Perbatasan Indonesia Di Dunia Tanpa Batas : Isu, Permasalahan dan Pilihan Kebijakan. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Mangku, Dewa Gede Sudika. Jalan Terjal Mengelola Daerah Perbatasan. Opini Bali Post, Senin 16 Januari 2017.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah NasionalTahun 2004 – 2009.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan.

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

.

Wuryandari, Ganewati, et al. 2009. Keamanan Di Perbatasan Indonesia – Timor Leste, Sumber Ancaman Dan Kebijakan Pengelolaannya. Yogyakarta: P2P-LIPI & Pustaka Pelajar.