Politik Hukum Pengakuan Partisipasi Desa Adat dalam Pemulihan Kepariwisataan Bali

Main Article Content

Ketut Sari Adnyani
I Wayan Landrawan

Abstract

Penelitian ini menganalisis problematik kekaburan norma terkait dalam Pasal 31 Undang-Undang No.10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan yang berimplikasi terhadap problematik sosiologis penyelenggaraan kepariwisataan Budaya Bali. Berdasarkan isu hukum di atas, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji partisipasi desa adat dalam pemulihan kepariwisataan Bali; dan Model ideal kebijakan partisipasi desa adat dalam pemulihan kepariwisataan Bali. Jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan futuristik, selanjutnya bahan hukum yang digunakan ditelusuri dengan teknik snowball dan sistem kartu serta dianalisis dengan teori partisipasi. Hasil analisis ditemukan jawaban atas permasalahan yang diteliti, sebagai berikut. Pengaturan pengakuan partisipasi desa adat dalam pemulihan kepariwisataan di Provinsi Bali ditempatkan pada pemahaman bahwa ada pengakuan partisipasi desa adat karena adanya pengaturan dilihat dari norma positif dalam peraturan perundang-undangan. Pengaturan pengakuan partisipasi desa adat dalam pemulihan kepariwisataan di Provinsi Bali berorientasi pada terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bagi desa adat. Model ideal pengaturan partisipasi desa adat sebagai konkritisasi politik hukum dalam pemulihan kepariwisataan yang dapat diajukan sebagai novelty, yaitu mengadopsi model partisipasi partnership (kemitraan) yang dijiwai oleh nilai-nilai agama Hindu dalam hal ini Tri Hita Karana (tiga penyebab kebahagiaan).


 

Article Details

Section
Articles

References

Badan Pusat Statistik Provinsi Bali. (2020). Banyaknya Wsatawan Domestik

Bulanan ke Bali per Bulan, 2004-2020, Badan Pusat Statistik Provinsi Bali.

https://bali.bps.go.id/statictable/2018/02/09/29/banyaknya-wisatawan-domestik-bulanan-ke-bali-20042020.

Badan Pusat Statistik Provinsi Bali. (2021). Berita Resmi Statistik Perkembangan Pariwisata Provinsi Bali, Diakses Minggu, 06 Pebruari 2022 Pukul 16:30 Wita.

Chaerani, R. Y. (2011). Pengaruh City Branding Terhadap City Image (Studi Pencitraan Kota Solo:‘The Spirit of Java”, JRK: Vol. 2. No.4, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten.

Heryanto, B. (2021). Emaliawati Emaliawati, and Aji Mulyana. "Policy Implementation Of The Local Government Regarding The Prohibition Of Property And Immoral Conduct": JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 7(1).

Intyaswono, S., Yulianto, E., & Mawardi, M. K. (2016). Peran Strategi City Branding Kota Batu dalam Trend Peningkatan Kunjungan Wisatawan Mancanegara (Studi Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batu). Doctoral dissertation: Brawijaya University, Malang.

Iswari, F. (2020). Aplikasi Konsep Negara Hukum Dan Demokrasi Dalam Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia": JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 6(1).

John, R. (1971). Theory of Justice, Havard University Press, Cambridge, Massachusetts.

Palimbunga, I. P. (2017). Bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Pengembangan Pariwisata Di Kampung Wisata Tablanusu Kabupaten Jayapura Provinsi Papua: Kajian Pariwisata Budaya. MELANESIA: Jurnal Ilmiah Kajian Sastra dan Bahasa, 1(2).

Perda Provinsi Bali No. 1 Tahun 2010 Tentang Usaha Perjalanan Wisata, Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 1.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan Budaya Bali, (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 2).

Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata, Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 5.

Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat Di Bali, Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4.

Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 5.

Philippe N. & Selznick, P. (2013). Hukum Responsif. Bandung: Nusa Media.

Pitana, I G. (2015). Pelangi Pariwisata Bali, Kajian Aspek Sosial Budaya Kepariwisataan Bali di Penghujung Abad, BP, Denpasar.

Sudiatmaka, K. (2020). Nilai-Nilai Budaya Dalam Menyongsong Era New Normal. Disampikan pada Webinar 7 Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan, FHIS, Undiksha, Selasa, 7 Juli 2020. Pukul: 10.00-12.00 Wita.

Suteki. (2015). Masa Depan Hukum Progresif. Jakarta: Thafa Media.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 75 Tahun 1959.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).

Yarsina, N. (2021). The Existence of Traditional Law Reviewing from Pancasila Values In The Development Of National Law. JCH (Jurnal Cendekia Hukum, 7(1).