Implementasi Pemenuhan Hak Pendidikan Warga Negara Indonesia Di Perbatasan Darat Antara Indonesia Dan Malaysia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan-ketentuan
pokok hukum hak asasi manusia internasional seperti dalam The
Universal Declaration on Human Rights (UDHR)1949, The International
Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)1966 dan
dalam The Convention on The Rights of The Child 1989. Hakekat hak atas
pendidikan pada tingkat pendidikan dasar, sebagaimana ditegaskan
dalam ICESCR, merupakan suatu kondisi tertentu harus diciptakan oleh
negara peratifikasi. Aspek substansi pendidikan dan manajerial
penyelenggaraan pendidikan merupakan elemen dasar dalam Pasal 13
ICESCR bagi negara untuk menyediakan pendidikan dasar bagi setiap
orang. Aspek ketersediaan dan kemudahan sarana dan prasarana
pendidikan, dan aspek penerimaan dan daya penyesuaian merupakan
segmen-segmen hukum (indikator) yang harus dikondisikan
pemenuhannya secara bertahap oleh negara untuk setiap saat dicapai
dan ditingkatkan pemenuhannya dalam bidang pendidikan, khususnya
pendidikan dasar dan menengah.
Rincian Artikel
Authors who publish with the Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)
Referensi
Beiter, Klaus Dieter. 2005. The Protection of the Right to Education by International Law. Martinus Nijhoff Publisher.
Committee on Economic, Social and Cultural Rights General Comment 13, The Right to Education (Art. 13), 08/12/99, E/C.12/1999/10, CESCR, 8 December 1999, para 1; pernyataan ini didukung oleh the World Bank in Crying Out for Change, World Bank in three volumes
(2002).
Freeman, M. 1992. The Limits of Children’s Rights. dalam The Ideologies of Children’s Rights.
Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557.
Marzuki. 2011. Permasalahan Pemenuhan Hak Atas Pendidikan di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Makalah Forum Grup Discussion, Pemetaan Permasalahan Pendidikan Di Wilayah Perbatasan Negara, Setjen Kemdikbud, Hotel Park Jakarta, 23-24 November 2011.
Perwira Taihitu, Bonanza. 2003. Penaatan Indonesia Pada Standar-Standar Hak Asasi Manusia Internasional. Thesis Fisipol, Universitas Indonesia, 2003.
Santos Pais, M. A Human Rights Conceptual Framework for Children’s Rights. dalam UNICEF Innovative Essay, 9.
Tomasevski, Katarina. 1995. Indicators. dalam Asbjorn Eide (et.all). Economic, Social and Cultural Rights A Textbook.
Triyana, Heribertus Jaka. 2006. Implikasi Hukum Ratifikasi Kovenan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya Terhadap Pemenuhan Hak Atas Pendidikan di Indonesia. Jurnal Hukum dan HAM, 4(1).
Wringe, Colin. 2006. Moral Education: Beyond the Teaching Rights and Wrong. Springer.