Presidensialisme Dan Problematika Mekanisme Impeachment Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Berdasarkan UUD 1945 Pasca Perubahan (Perspektif Pergulatan Hukum Dan Politik)
Isi Artikel Utama
Abstrak
UUD 1945 pasca perubahan telah memformulasikan mekanisme pemberhentian atau pemakzulan (impeachment) Presiden dan/atau Wakil Presiden secara lebih jelas dan tegas. Perubahan ini bermaksud meneguhkan dan memantapkan, bukan hanya sistem pemerintahan tetapi juga prinsip-prinsip negara hukum yang dipraktikan Indonesia. Dengan demikian, Indonesia melalui Perubahan UUD 1945 ingin mengimplemntasikan kedaulatan hukum atas politik dalam pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Oleh karena itulah, mengapa UUD 1945 pasca perubahan melibatkan Mahkamah Konstitusi melalui forum previlegiatum dalam mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Tetapi, realitasnya putusan Mahkamah Konstitusi tidaklah final dan mengikat MPR untuk mengikuti putusan tersebut, sehingga MPR secara politik bisa saja menganulir putusan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan latar belakang di atas, maka akan diteliti Pergulatan Hukum dan Politik Dalam Mekanisme Impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden Berdasarkan UUD 1945 Pasca Perubahan. Pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi, literatur atau kepustakaan, dan dokumentasi dimana hasil pengolahan data disajikan dengan deskriptif analisis yang disusun secara sistematis. Hasil penelitian ini menunjukan, bahwa sistem konstitusi Indonesia memposisikan politik lebih tinggi (superior) bila dibandingkan dengan hukum, terutamanya dalam mekanisme impeachment Presiden dan/Wakil Presiden.
Rincian Artikel
Authors who publish with the Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)
Referensi
Ambardi, K. 2009. Mengungkap Politik Kartel: Studi Tentang Kepartaian di Indonesia Era Reformasi. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.
Asshiddiqie, J. 2007. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta. Buana Ilmu Populer.
Bagir, M. 2000. Teori dan Politik Konstitusi. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional,
Budiardjo, M. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Cet.XXX. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Fatkhurohman dan Sjuhad, M. 2010. Memahami Pemberhentian Presiden (Impeachment) Di Indonesia (Studi Perbandingan Pemberhentian Presiden Soekarno dan Presiden Abdurrahman Wahid). Puskasi FH Universitas Widyagama Malang. Jurnal Konstitusi, Vol. 3(1).
Hufron. 2018. Pemberhentian Presiden di Indonesia antara Teori dan Praktik. Yogyakarta: LasBang Pressindo.
Isra, S. 2010. Pergeseran Fungsi Kekuasaan Legislasi Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Lijphart, A. 1994. Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Mahfud, M.D. 2007. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta; LP3ES
Mahfud, M.D. 2009. Konstitusi Dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Cet. I. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Mulyosudarmo, S. 1997. Peralihan Kekuaaan: Kajian Teoritis Dan Yuridis Terhadap Pidato Nawaksara. Jakarta PT. Gramedia Pustaka Utama.
Ni’mah, M. D. 2012. Analisis Yuridis Impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden Dalam Sejarah Ketatanegaraan Indonesia. Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8(15): 48-59.
Saleh, M dan Mukhlish. 2010. Impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden (Sebuah Tinjauan Konstitusional). Surabaya: Bina Ilmu Offset.
Sapuan. 2010. Impeachment Presiden. Purwokerto: STAIN Pres.
Soimin. 2009. Impeachment Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.
Sumbu, T 2010. Kamus Umum, Politik dan Hukum. Jakarta; Permata Aksara.
Thalib, A. R. 2006. Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Wahjono, Padmo dalam Oesman, Oetojo dan Alfian. 1992. Pancasila Sebagai Ideologi. Dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara. Cet. III. Jakarta: Perum Percetakan Negara RI
Zoelva, H. 2011. Impeachment Presiden. Jakarta: Konstitusi Press.
Zoelva, H. 2011. Pemakzulan Presiden di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.