Penerapan Konsep Community Based Correction Dalam Program Pembinaan Di Lembaga Pemasyarakatan

Isi Artikel Utama

Abdul Malik Fajar Darwis

Abstrak

Dalam rangka peningkatan kualitas proses program pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, maka perlu diterapkan sistem serta program yang baik dan benar dalam proses pembinaan di dalam Lembaga Pemassyarakatan. Program yang dimaksud adalah konsep Community Based Correction (CBC). Comminity Based Correction adalah sebuah konsep atau program pengganti pidana penjara (alternatif pemidanaan), dimana konsep ini diterapkan kepada pelanggar hukum, khususnya pidana ringan untuk menajalani pidananya dengan melakukan kerja sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran konsep CBC dalam sistem pemasyarakatan serta bagaimana program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan menjalankan konsep Community Based Correction untuk dimasa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Penelitian kualitatif adalah sebuah penelitian yang dilakukan berdasarkan penemuan, tingkah laku dari masyarakat, fungsionalisasi organisasi, serta penelitian ini tidak menggunakan prosedur-prosedur statistik ataupun dengan cara kuantitatif lainnya dan juga sebuah prosedur penelitian yang mampu menghasilkan data penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi lapangan. Hasil dari penelitian ini adalah narapidana dapat melakukan program pembinaan di tengah-tngah masyarakat melalui reintegrasi sosial.

Kata kunci: Penjara; Community Based Correction; Narapidana

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Abdullah, R. H. (2016). Urgensi Penggolongan Narapidana Dalam Lembaga Pemasyarakatan. Fiat Justisia. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v9no1.587

Bimbingan, B., & Konseling, D. A. N. (2016). Metode Penelitian Kualitatif dalam Bidang Bimbingan dan Konseling. Jurnal Fokus Konseling, 2(2).

Fajriando, H. (2019). Evaluasi Pelaksanaan Community-Based Corrections di Lapas Terbuka Kelas III Rumbai. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2019.v13.323-338

Hamja, H. (2016). Model Pembinaan Narapidana Berbasis Masyarakat (Community Based Corrections) Dalam Sistem Peradilan Pidana. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. https://doi.org/10.22146/jmh.15882

Haryono. (2018). Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Lapas Terbuka Dalam Proses Asimilasi Narapidana (Optimization of the Implementation of Duties and Functions Open Prison in the Assimilation Process of Prisoners). Jurnal JIKH.

Irawan, R. (2018). Konsep Diri Warga Lembaga Pemasyarakatan. SCHOULID: Indonesian Journal of School Counseling, 3(2), 41–45. https://doi.org/10.23916/08423011

Ningtyas, E. S., Gani, A. Y. A., & Sukanto. (2014). Pelaksanaan Program Pembinaan Narapidana Pada Lembaga Pemasyarakatan Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia. Administrasi Publik.

Panjaitan, F. H., murhan, A. murhan Al, & Purwati, P. (2014). Kecemasan Pada Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas Ii a Wayhuibandar Lampung. Jurnal Keperawatan.

Priyatno, D. (2013). Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Jakarta: Refika Aditama.

Sanusi, A. (2019). Evaluasi Pelaksanaan Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka (Evaluation of Convicts Development In Open Correctional Institutions). Jikh, Vol.13(2), 123–138.

Septiano, M. F. (2014). Jurnal Pidana Kerja Sosial Sebagai Alternatif Pidana Penjara Jangka Pendek. 11.

Utami, P. N. (2017). Keadilan Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure. https://doi.org/10.30641/dejure.2017.v17.381-394

Victorio H.Situmorang. (2019). Lembaga pemasyrakatan sebagai bagian dari penegakan hukum (Correctional Institution as Part of Law Enforcement). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum.

Wibawa, I. (2017). Pidana Kerja Sosial Dan Restitusi Sebagai Alternatif Pidana Penjara Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Media Hukum, 24, No. 2(Desember), 105–114. https://doi.org/10.18196/jmh.2017.0086.105-114