Menelisik Akar Kegaduhan Bangsa Indonesia Pasca Disetujuinya Hasil Revisi UU KPK Dalam Perspektif Pancasila

Isi Artikel Utama

I Gusti Ngurah Santika

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kegaduhan yang terjadi di Indonesia pasca disetujuinya hasil revisi UU KPK. Demonstrasi diberbagai daerah yang dilakukan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi penolakannya terhadap hasil revisi UU KPK malah berujung bentrokan dengan aparat keamanan. Penelitian ini bertujuan untuk menelisik akar kegaduhan bangsa indonesia pasca disetujuinya hasil revisi UU KPK dalam perspektif Pancasila. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumentasi dan literatur. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pancasila yang merupakan sumber kebenaran dan kedamaian bagi Indonesia tidak digunakan sebagai rujukan normatif oleh segenap komponen bangsa dalam menjalankan kedudukan dan perannya. DPR dan Presiden dalam merevisi UU KPK kurang terbuka terhadap aspirasi rakyat Indonesia. KPK tidak memainkan perannya sebagai lembaga penegak hukum yang secara yuridis bertugas melaksanakan UU. Pers tidak profesional dan independen dalam menyajikan imformasi ke publik. Mahasiswa cenderung bertindak anarkis dalam menyampaikan aspirasi politiknya.

Kata kunci: Revisi Undang-Undang; Komisi Pemberantasan Korupsi; Pancasila


Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Asshidiqie, J. (2019). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (11th ed.). Rajawali Pers.

Astuti, P. (2013). Politik Korupsi : Kendala Sistemik Pemberantasan Korupsi di Indonesia Puji Astuti. Politika: Jurnal Ilmu Politik.

Budiardjo, M. (2009). Dasar-Dasar Ilmu Politik (IV). PT Gramedia Pustaka Utama.

Defa, S. (2019). Pancasila sebagai dasar negara. Kompasiana.Com.

Fariz, D. (2019). Pemerintahan Joko Widodo dan Serangan Politik Terhadap KPK. Integritas, 5(2), 19–33.

Foster, Mijiga. (2001). Public participation in the legislation process. A summary of results from a Nation-wide Regional Survey and a National Conference Conducted by the National Council and National Democratic Institute between April and October 2000. National Democratic Institute, October 20, 38.

Hasse, J. (2012). ANarkisme Demonstrasi Mahasiswa : Studi Kasus Pada Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Journal of Government and Politics. https://doi.org/10.18196/jgp.2012.0004

Hermien, N., Lestari, T. W., & Sukini. (2017). Mahasiswa Pelopor Gerakan Anti Korupsi (1st ed.). Deepublish.

Lumbuun, T. G. (2011). Represson Mechanism Against Parliament Members Who Engage In Corruption. Jurnal Leslasi Indonesia, 8 (2), 173–186.

Muallifin, M. D. A. (2015). Problematika Dan Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 3. No. 2, 311–325. https://doi.org/10.21274/ahkam.2015.3.2.311-325

Putri, A. N. I. (2012). Analisis Framing Berita Demonstrasi Mahasiswa Semarang Terkait Kenaikan Harga BBM Pada TV Borobudur. Jurnal The Messenger. https://doi.org/10.26623/themessenger.v4i2.156

Sanit, A. (2015). Pematangan Demokrasi dan Sistem Politik Indonesia: Kendala Pelembagaan dan Kepemimpinan. Jurnal Politik. https://doi.org/10.7454/jp.v1i1.12

Santika, I. G. N., Rindawan, I. K., & Sujana, I. G. (2019). Memperkuat Pancasila Melalui Pergub No. 79 Tahun 2018 Dalam Menanggulangi Pengikisan Budaya Di Era Revolusi Industri 4.0.. Prosiding Seminar Nasional Inobali 2019, 79, 981–990.

Sinha, D. (2016). Constitutional review: Study Of American Model And European Model. Summer Issue (Summer Issue (ed.)).

Subairi Muzakki. (2019). Setelah Revisi UU KPK Disahkan. Detik.Com.

Sudibyo, A. (2013). 50 tanya jawab tentang pers: panduan praktis untuk pejabat, politisi, selebritas, pengusaha, dan wartawan. Kepustakaan Populer Gramedia.

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian. Metode Penelitian.

Sukmadinata, N. S. (2011). Metode Penelitian Pendidikan. Remaja Rosadakarya.

Sulistiyo, I., Widayati, & Kusriyah, S. (2018). Implementasi Asas Keterbukaan Dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah Dalam Rangka Otonomi Daerah Di Kabupaten Kendal. Jurnal Daulat Hukum, Vol. 1. No(2614-560X), 191–200.

Syahrul Jiwandono, I. (2020). Dinamika Sosial Sikap Narcisstic Aksi Demonstrasi Mahasiswa Dalam Prospek Demokrasi Indonesia. Equilibrium: Jurnal Pendidikan, 8(1), 34–40. https://doi.org/10.26618/equilibrium.v8i1.3012

Telaumbanua, D. (2020). Restriktif Status Dewan Pengawaskpk. Jurnal Education and Development, Volume 8(1), 258–261.

Wasisto, A., & Prayudi. (2019). Gerakan mahasiswa dan upaya mengurai polemik tuntutan. Singkat, XI(19), 25–26.

Wiyanto, A. (2015). Kekuasaan Membentuk Undang-Undang Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Negara Hukum. https://doi.org/10.1007/s13398-014-0173-7.2

Zuber, A. (2018). Strategi Anti Korupsi Melalui Pendekatan Pendidikan Formal Dan Kpk (Komisi Pemberantasan Korupsi). Journal of Chemical Information and Modeling, 1. N0.2, 178–190. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004