Perempuan dalam Pariwisata: Implementasi Kebijakan Pengarusutamaan Gender pada pengelolaan Objek Wisata Tukad Bindu di Kota Denpasar

Isi Artikel Utama

I Putu Adi Permana Putra

Abstrak

Kebijakan Pengarusutamaan Gender merupakan sebuah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dalam kegiatan pembangunan di Daerah. Kesetaraan gender perlu diwujudkan pada berbagai sektor dan salah satunya adalah pariwisata. Sebuah fenomena ditemukan bahwa keberhasilan penataan Tukad Bindu belum tampak representasi kaum perempuan secara administratif. Padahal dalam praktik lapangan, kaum perempuan berperan dan terlibat aktif dalam pengelolaannya. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi kebijakan pengarusutamaan gender dalam menjawab fenomena yang terjadi. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik penentuan informan yang dipilih yaitu purposive sampling. Adapun metode pengumpulan data yang dilakukan melalui observasi non partisipatif, wawancara terstuktur dan bebas, serta dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan melalui analisis data kualitatif manual, diantaranya pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Kemudian melakukan uji keabsahan data melalui triangulasi data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pengarusutamaan gender pada pengelolaan objek wisata Tukad Bindu telah dilaksanakan namun belum optimal. Ketidakoptimalnya implementasi kebijakan terlihat dari ketidaktahuan masyarakat mengenai standar dan sasaran kebijakan pengarusutamaan gender, keterbatasan sumber anggaran, dan kondisi pandemi Covid-19.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Haslinda. (2017). Partisipasi Perempuan dalam Dunia Pariwisata. ANNISA, Volume 10 (1), 92-98.

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.

Isdarmanto. (2017). Dasar-Dasar Kepariwisataan dan Pengelolaan Destinasi Pariwisata. Yogyakarta: Penerbit Galang Media Aksara dan STiPrAm Yogyakarta.

Karyaningsih, R. P. (2018). Ilmu Komunikasi. Yogyakarta: Samudra Biru.

Kusumanegara, S. (2010). Model dan Aktor dalam Proses Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gava Media.

Martiany, D. (2011). Implementasi pengarusutamaan Gender (PUG) sebagai Strategi Pencapaian Kesetaraan Gender (Studi di provinsi Sumatera Utara dan jawa Tengah). Aspirasi, 2 (2), 121-136.

Narbuko, C., & Achmadi, H. A. (2012). Metodelogi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara.

Nugroho, R. (2011). Gender dan Strategi Pengarusutamaannya di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender.

Purwanto, E. &. (2015: 18). Implementasi Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasinya di Indonesia. Yogyakarta: Gava Media.

Putra, I. P. (2020). Efektivitas Implementasi Program Kali Bersih (PROKASIH) di Sungai Bindu Kesiman Kota Denpasar. Denpasar: Universitas Warmadewa.

Rohman, A. (2017). Dasar-Dasar Manajemen. Malang: Inteligensia Media.

Santoso, W. M. (2014). Problematika Kebijakan Pengarusutamaan Gender dalam Mengatasi Marjinalisasi Perempuan. Jurnal Masyarakat dan Budaya, 16 (3), 411-426.

Solichin Abdul Wahab, H. (2016). Analisis Kebijakan: Dari Formulasi ke Penyusunan Model-Model Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Subarsono, A. (2016). Analisis Kebijakan Publik Konsep, Teori dan Aplikasinya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Tindakan Komprehensif. Bandung: Cv Alfabeta.

Sumar, W. (2015). Implementasi Kesetaraan Gender dalam Bidang Pendidikan. MASUWA: 7(1), 158-182.

Terry, G. R. (2013). Dasar-Dasar Manajemen. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Wanita.

Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.