SISTEM PERKAWINAN NYENTANA DALAM KAJIAN HUKUM ADAT DAN PENGARUHNYA TERHADAP AKOMODASI KEBIJAKAN BERBASIS GENDER
DOI:
https://doi.org/10.23887/jish-undiksha.v6i2.12113Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya bentuk perkawinan matriarki yang umumnya terselenggara pada masyarakat Hindu Bali sering diidentikkan dengan istilah nyentana (nyeburin) apabila dikaji secara sekilas tampak seperti bentuk perkawinan matriarki yang dijumpai pada masyarakat Minang Kabau (Sumatra Barat). Secara proses memang serupa dengan bentuk perkawinan matriarki, namun secara esensi selaras dengan sistem purusa atau patriarki yang dikembangkan oleh masyarakat Hindu Bali. Jadi, terdapat akomodasi dari perpaduan dua unsur yang mengindikasikan ada peranan gender di dalamnya berbaur dan terintegrasi secara harmonis mendukung efektifitas keberlakuan hukum dalam masyarakat adat. Hal ini dapat ditinjau dari perspektif kajian mengenai gender dalam hukum adat bahwa berdasarkan teori struktural fungsional sistem perkawinan nyentana yang diidentikkan dengan bentuk perkawinan matriarki secara realita mengacu ke arah sistem pewarisan lempeng ke purusa.
Jenis penelitian yuridis normatif, dengan pengkajian hukum adat Hindu Bali dalam perkawinan nyentana. Penguatan lembaga adat dari segi sanksi dan kepatuhan memberikan daya ikat tersendiri terhadap hukum yang berlaku, dan apabila perlu dikukuhkan melalui awig-awig adat sehingga memiliki daya ikat dari segi keberlakuannya. Bentuk perkawinan nyentana sebagai alternatif dalam suatu keluarha tidak memiliki keturunan laki-laki sehingga status perempuan dikukuhkan menjadi laki-laki (putrika) hal ini mengindikasikan adanya penghargaan pada peran gender yang harmonis sebagai pelanjut keturunan. Konsekwensinya adalah dimuatnya kebijakan berbasis gender yang mengakomodasi peran perempuan di dalammnya.Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with the Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)