PERLINDUNGAN TERHADAP BENDA CAGAR BUDAYA PATUNG SEPUNDU SEBAGAI WARISAN BUDAYA
DOI:
https://doi.org/10.23887/jish-undiksha.v10i1.32310Keywords:
Perlindungan, Patung Sepundu, Warisan BudayaAbstract
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bentuk perlindungan terhadap benda cagar budaya terutama patung sepundu menurut Hukum Positif dan Hukum Adat untuk menjaga warisan budaya. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan dilakukan dengan dua cara yakni pendekatan Undang- undang (Statute approach), Metode Pendekatan Kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan dari KUHP khususnya dalam Pasal 363 tersebut sifatnya berbentuk preventif dan represif, dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 26,27,28 dan 66. Upaya perlindungan secara preventif dan dengan secara represif, upaya preventif dilakukan dengan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Sementara upaya represif dilakukan dengan pemberi Sanksi Adat bagi perbuatan mencuri tersebut dapat dikenakan Singer (denda), yaitu: Singer rampas takau luar huma (denda adat curi-rampas barang di luar rumah), dengan penjelasannya: Barang milik orang di luar rumah hilang di curi orang lain, pemiliknya memberitahukan kehilangan itu kepada Ketua Adat setempat, walaupun waktu itu tidak diketahui siapa yang berbuat, tetapi kemudian diketahui hal ini langsung dituntut. Sanksinya: Pencuri diancam hukuman 15-30 kati ramu (barang adat), dapat ditambah kalau nilai barang itu tinggi dan sisa barang itu sengaja dirusaki. Dapat diringankan kalau barang itu dikembalikan sebagian atau seluruhnya dalam keadaan baik, ditutup dengan pesta adat yang ditanggung oleh pihak pencuri.
References
Djulianto, S. (2016). Arkeolog Jakarta, Berbagai Kejahatan Terhadap Peninggalan Arkeologi.
Elbaar, L., Ahmad, A., & Bahen, T. J. (1982). Ceritera Rakyat Daerah Kalimantan Tengah. Direktorat Jenderal Kebudayaan.
Faal, M. (1991). Penyaringan Perkara Pidana oleh Kepolisian (Discretion Kepolisian). Jakarta: PT Paradnya Paramitha.
Hanum, G. C. T. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Hukum Adat Di Indonesia Atas Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Sebagai Suatu Kekayaan Intelektual. Universitas Diponegoro.
Hardiyanto, A. (2017). Upaya Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda Dan Olahraga Dalam Melestarikan Kesenian “Keling” Di Dusun Mojo Desa Singgahan Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo. Universitas Muhammadiyah Ponorogo.
Hartoyo, A. (2012). Eksplorasi Etnomatematika Pada Budaya Masyarakat Dayak Perbatasan Indonesia-Malaysia Kabupaten Sanggau Kalbar. Jurnal Penelitian Pendidikan, 13(1), 14–23.
Iban, C., & Elfrida, T. (2017). Arsitektur Religi Pesta Tiwah Dayak Ngaju Sebagai Daya Tarik Wisata Budaya Di Kalimantan Tengah. ATRIUM Jurnal Arsitektur, 3(2), 101–112.
Karmadi, A. D. (2007). Budaya lokal sebagai warisan budaya dan upaya pelestariannya. Makalah Disampaikan Pada Dialog Budaya Daerah Jawa Tengah. Semarang: Balai Pelestarian Sejarah Dan Nilai Tradisional Yogyakarta Dan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah.
Lastaria, L., Ramdhani, M. T., & Handayani, I. T. (2018). Makna Dan Fungsi Simbol Biologika menurut Budaya Masyarakat Dayak Ngaju di Museum Balanga Palangka Raya. Anterior Jurnal, 18(1), 64–70.
Lion, E. (2020). Makna Sepundu Bagi Masyarakat Agama Hindu Kaharingan Dalam Upacara Tiwah Di Desa Tumbang Manjul Kecamatan Seruyan Hulu Kabupaten Seruyan. Jurnal Paris Langkis, 1(1), 15–20.
Mohamad, S. (2010). Perlindungan Hukum Terhadap Benda Cagar Budaya Di Provinsi Gorontalo. Jurnal Legalitas, 3(2).
Mubarat, H., & Junoko, S. (2020). Konsep dan Strategi Upaya Pelestarian Kerajinan Laker Palembang Melalu Pelatihan dan Workshop. Besaung: Jurnal Seni Desain Dan Budaya, 5(1).
Onibala, H. (2017). Pelatihan Pelestarian Benda Cagar Budaya Dalam Pengembangan Pariwisata Budaya Bagi Aparat Desa Radey Dan Pakuweru Di Kecamatan Tenga Minahasa Selatan. Edupreneur: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Bidang Kewirausahaan, 1(1).
Ramelan, W. D. (2016). Permasalahan Pengelolaan Cagar Budaya dan Kajian Manajemen Sumber Daya Arkeologi.
Safitrf, I. (2013). Kepercayaan Gaib Dan Kejawen Studi Kasus pada Masyarakat Pesisir Kabupaten Rembang Ikha Safitrf Perencanaan dan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan Program Magister Manajemen Suniberdaya Pantai Universitas Diponegoro Abstract. Sabda: Jurnal Kajian Kebudayaan, 8(1), 18–28.
Sasmito, H. P., & Hanif, M. (2014). Kehidupan Sosial Ekonomi Juru Pelihara Situs Cagar Budaya Di Madiun Tahun 2013. Agastya: Jurnal Sejarah Dan Pembelajarannya, 4(2), 33–53.
Soekanto, S. (1988). Penanggulangan pencurian kendaraan bermotor: suatu tinjauan kriminologis. Jakarta: Bina Aksara.
Suarta, I. M. (2013). Kearifan Lokal (Local Genius) Sebagai Soko Guru Menata Peradaban Bangsa Yang Berkarakter Nusantara (Refleksi Karya Ki Dalang Tangsub). Jurnal IkadbudI, 2, 1–18.
Sutanto, A. (2014). Faktor-Faktor Keterbengkalaian Benteng Toboali Sebagai Bangunan Bersejarah. Jurnal Pembangunan Wilayah & Kota, 10(1), 94–105.
Syamsuddin, M. (2018). Orang Madura Perantauan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Aplikasia: Jurnal Aplikasi Ilmu-Ilmu Agama, 18(1), 1–22.
Usop, T. B. (2016). Membangun Jatidiri Pengembangan Potensi Arsitektur Dayak Kalimantan Tengah Dalam Harmonisasi Arsitektur Mendatang. Fakultas Teknik, Jurusan Arsitektur, Universitas Palangka Raya, Palangka Raya.
Utami, S. (2012). Sekilas Koleksi Museum Negeri Provinsi Kalimantan Tengah “Balanga”, Bagian Proyek, Pembinaan Permuseuman Kalimantan Tengah.
Wirawan, K. (2009). Pelestarian Peninggalan Sejarah dan Purbakala. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
Yulita, Y. (2012). Naskah Katalog Koleksi “Pesona Koleksi Hampatung Jendela Tradisi Suku Dayak di Kalimantan Tengah”. Museum Balanga Provinsi Kalimantan Tengah.
Yunus, S. P. I., & Fadli, H. S. (2020). Pluralisme dalam Bingkai Budaya: Bintang Pustaka. Jakarta: Bintang Pustaka Madani.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with the Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)