Membangun Keluarga Harmonis: Kombinasi Nilai Adat dan Agama di Negeri Hukurila, Maluku
DOI:
https://doi.org/10.23887/jish.v13i1.73080Keywords:
Keharmonisan Keluarga, Nilai Budaya, Nilai Keagamaan, Pendidikan Pra-Nikah, PerceraianAbstract
Isu tingginya angka perceraian di Indonesia menjadi perhatian serius. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan upaya untuk memperkuat hubungan dalam keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan nilai-nilai budaya dan agama yang memiliki peran besar dalam membangun keharmonisan keluarga. Penelitian ini fokus pada keluarga di Negeri Hukurila, Kota Ambon, suatu daerah yang dikenal dengan tingginya penghormatan terhadap tradisi budaya dan hubungan sosialnya. Untuk itu, penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan wawancara mendalam, observasi, dan analisis dokumen sebagai teknik pengambilan data. Hasilnya menunjukkan bahwa keluarga di Negeri Hukurila sangat berperan dalam mempertahankan nilai-nilai budaya dan rasa solidaritas komunitas. Nilai-nilai budaya tradisional ini menjadi dasar kuat untuk keharmonisan keluarga seperti Sarikat dan Badraheng. Sarikat merupakan konsep budaya tentang kerjasama dan saling membantu antar marga dalam suatu Negeri dalam menyelesaikan sebuah pekerjaan atau persoalan. Sedangkan Badraheng merupakan konsep budaya tentang pentingnya solidaritas, saling mendukung, dan bekerja sama antar anggota keluarga besar dalam satu marga untuk menghadapi tantangan dan konflik yang mungkin timbul. Selain itu, nilai-nilai dan kegiatan dalam agama juga turut membantu mempererat hubungan dalam keluarga. Program seperti konseling sebelum menikah dan pendidikan agama telah membantu membentuk sikap dan perilaku positif dalam keluarga. Bagi masyarakat Negeri Hukurila, antara budaya luhur dan agama tidak dapat dipisahkan. Mereka mengibaratkan agama dan budaya sebagai tiga batutungku. Dengan demikian, menggabungkan nilai-nilai budaya dan agama menjadi kunci untuk memperkuat hubungan dalam keluarga. Tidak hanya itu, penelitian ini memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat harmoni dalam rumah tangga sebagai upaya pencegahan tingginya tingkat perceraian, baik di tingkat lokal maupun nasional.
References
Alabi, O. J., & Olonade, O. Y. (2022). Complexities, dynamism, and changes in the Nigerian contemporary family structure. In Families in Nigeria: Understanding their diversity, adaptability, and strengths (Vol. 18, pp. 99–112). Emerald Publishing Limited.
Amaliah, R., & Mustafa, A. D. (2021). Mubadalah Sebagai Strategi Preventif Disharmonisasi Keluarga di Masa Pandemi. Prosiding Seminar Nasional Pusat Gender Dan Kesehatan, 13.
Basir, S. (2019). Membangun Keluarga Sakinah. Al-Irsyad Al-Nafs: Jurnal Bimbingan Dan Penyuluhan Islam, 6(2), 99–108.
Baykal, E. (2021). Understanding Religion As a Phenomenon in Workplace Sprituality: A Durkheimian Approach. Spiritual Psychology and Counseling, 6(2), 27–41.
Bhakti, P. A. K., Taqiyuddin, M., & Saputra, H. (2020). Keluarga Sakinah Menurut Perspektif Al-Qur’an. Al-Tadabbur: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir, 5(02), 229–250.
BPS. (2023). Nikah dan Cerai Menurut Provinsi, 2022. In BPS. https://www.bps.go.id/indikator/indikator/view_data_pub/0000/api_pub/VHpUK3MrOVd6dTJjcHdoQ1Z6TGlmUT09/da_04/1
Chadijah, S. (2018). Karakteristik Keluarga Sakinah dalam Islam. Rausyan Fikr: Jurnal Pemikiran Dan Pencerahan, 14(1).
Creswell, J. W. (2017). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Sage publications.
Devi, A. K. (2023). Tradisi Pamugih dalam Pernikahan dan Implikasinya terhadap Pembentukan Keluarga Sakinah (Studi Kasus Di Desa Ampelan Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso). Universitas Islam Negeri Kiai Haji Ahmad Siddiq Jember.
Durkheim, E. (2021). The Elementary Forms Of The Religious Life (J. W. Swain (ed.)). Routledge.
Durkheim, E. (2023). The Division of Labor in Society. In Social Theory Re-Wired (pp. 15–34). Routledge.
Fox, K. (2020). Sociology Applied to Planning: Robert K. Merton and the Columbia–Lavanburg Housing Study. Journal of Planning History, 19(4), 281–313.
Hennink, M., Hutter, I., & Bailey, A. (2020). Qualitative research methods. Sage.
Hidayat, S. (2014). Konsep Keluarga Sakinah Dalam Tradisi Begalan. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(1), 85–96.
Hopipah, E. N., & Rosadi, A. (2023). Kawin Cerai di Era Post Modernisme; Studi Kasus Klien Ambu Consulting and Healing Center. Al-’Adalah: Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, 8(1), 1–18.
Ibrahim, I. (2020). Tradisi Adu Tumper dalam membangun keluarga sakinah: Studi kasus di Desa Kemiren, Kabupaten Banyuwangi. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Manna, N. S., Doriza, S., & Oktaviani, M. (2021). Cerai gugat: Telaah penyebab perceraian pada keluarga di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Humaniora, 6(1), 11–21.
Manuputty, F., Litaay, S. C. H., Murwani, P., & Ramdhan, R. M. (2022). Relationship Changes between Parents and Children of Modern Family during Covid-19 Pandemic in Hukurila, South Leitimur District, Ambon City. International Journal of Social Service and Research (IJSSR), 2(10), 855–862.
Manuputty, F., Murwani, P., Litaay, S. C. H., & Ramdhan, R. M. (2022). Family Response to Changes in Family Key Functions Due to Covid–19 in Hukurila, Ambon City. Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal), 5(3).
Mu’in, A., & Hefni, M. (2016). Tradisi Ngabulâ di Madura (Sebuah upaya membentuk keluarga sakinah bagi pasangan muda). KARSA: Journal of Social and Islamic Culture, 24(1), 109–125.
Ormerod, R. (2020). The History and Ideas of Sociological Functionalism: Talcott Parsons, Modern Sociological Theory, and The Relevance for OR. Journal of the Operational Research Society, 71(12), 1873–1899.
Pemneg Hukurila. (2023). Data Umum Negeri Hukurila Tahun 2020-2022.
Sholeh, M. (2021). Peningkatan Angka Perceraian Di Indonesia: Faktor Penyebab Khulu’dan Akibatnya. Qonuni: Jurnal Hukum Dan Pengkajian Islam, 1(01), 29–40.
Simanjuntak, F. (2018). Problematika Disorganisasi Dan Disharmonisasi Keluarga. Keluarga Yang Misioner, 8.
Szast, M. (2022). Social Ties in Polish Families in Ireland: A Comparative Analysis Based on Own Research in the Last Decade.
Tristanto, A. (2020). Perceraian di masa pandemi Covid-19 dalam perspektif ilmu sosial. Sosio Informa: Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial, 6(3), 292–304.
Ufie, A. (2017). Mengonstruksi nilai-nilai kearifan lokal (local wisdom) dalam pembelajaran muatan lokal sebagai upaya memperkokoh kohesi sosial (studi deskriptif budaya Niolilieta masyarakat adat Pulau Wetang Kabupaten Maluku Barat Daya, Propinsi Maluku). Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran (JPP), 23(2), 79–89.
Umam, M. K. (2020). Konsep keluarga sakinah perspektif Mutawalli Al-Sya’rawi. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Umberson, D., & Thomeer, M. B. (2020). Family matters: Research on family ties and health, 2010 to 2020. Journal of Marriage and Family, 82(1), 404–419.
Wardah, E. Z. (2020). Tradisi Perkawinan Adu Tumper di Kalangan Masyarakat Using. Jurisdictie: Jurnal Hukum Dan Syariah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Feky Manuputty, Afdhal Afdhal, Nathalia Debby Makaruku
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)