Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berapa besarnya harga pokok produksi air untuk setiap meter kubiknya pada PDAM Kabupaten Buleleng, berapakah harga jual air yang seharusnya ditetapkan oleh PDAM Kabupaten Buleleng sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buleleng. Dalam penelitian ini menggunakan metode kuantitaif dengan menggunakan tekinik pengumpulan data dengan wawancara. Dari hasil penelitian yang dilakukan penentuan harga pokok produksi yangsebaiknya digunakan perusahaan adalah perhitungan menurut teori dengan menggunakan metode full costing secara benar dan sesuai dengan kebijakannya. Karena dengan menggunakan metode tersebut keuntungan yang nanti diterima perusahaan akan lebih tinggi.