Prosedur Penagihan Pajak Berdasarkan Surat Teguran dan Surat Paksa di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singaraja
DOI:
https://doi.org/10.23887/jiah.v12i1.36887Kata Kunci:
Prosedur, Surat Teguran, Surat Paksa, Hambatan, JurusitaAbstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur penerbitan surat tegutan dan surat paksa di kantor pelayanan pajak pratama singaraja. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang diperoleh dari hasil wawancara dengan Jurusita beserta dan pihak-pihak yang terkait dengan seksi penagihan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dokumentasi, wawancara dan studi pustaka. Adapun teknik analisis data adalah teknik deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerbitan surat teguran dan surat paksa di KPP Pratama Singaraja menggunakan Standar Operating Procedure (SOP) yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jendral Pajak sebagai acuan pelaksanaan surat teguran dan surat paksa sebagai tindakan penagihan pajak. Dalam pelaksanaannya KPP Pratama Singaraja telah menjalankan SOP dengan baik dan juga sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Namun dalam hal penyampaian surat teguran dan surat paksa kepada wajib pajak Jurusita kerap kali menemui hambatan, diataranya wajib pajak yang kurang paham akan perpajakan dan alamat wajib pajak yang tidak valid.
Referensi
Aspiani, D. (2018). Prosedur Penagihan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Pada KPP Pratama Kemayoran. Ekbank, 2, 105–115.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, (2000).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, (2009).
Sugiarti, R. (2015). Implementasi Sistem Penagihan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Rungkut. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbanas.