Fraud Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Adat (Studi Kasus Pada Desa Adat Jimbaran Kabupaten Badung)
DOI:
https://doi.org/10.23887/jiah.v12i3.49490Kata Kunci:
padruwen desa adat, prajuru, tri hita karana, fraudAbstrak
Penelitian ini bertujuan mengetahui latar belakang mengapa terjadinya fraud, mengetahui proses terjadinya fraud, serta implikasi dari fraud dalam pengelolaan keuangan desa adat. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan data primer yang bersumber dari wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa fraud dalam pengelolaan keuangan Desa Adat Jimbaran terjadi karena dilatar belakangi oleh kurangnya sikap kritis krama terhadap prajuru desa adat, serta niat dari prajuru desa adat dengan menggunakan jabatan. Adanya fraud disebabkan oleh aturan dan tata kelola padruwen desa yang lemah, pengaruh budaya ewuh pakewuh, sikap rasionalisasi, dan faktor modal kultural. Proses terjadinya fraud dalam pengelolaan keuangan Desa Adat Jimbaran disebabkan oleh adanya peluang dan kesempatan. Implikasi jangka pendek yang dapat diakibatkan dengan terjadinya fraud dari sisi pelaku adalah adanya tekanan mental yang dirasakan oleh para pelaku fraud karena harus melakukan upacara bendu piduka dihadapan krama. Implikasi jangka panjang yang timbul dari fraud adalah tingkat kepercayaan krama terhadap prajuru desa adat pada periode-periode selanjutnya. Penelitian ini dapat dijadikan refrensi bagi krama desa adat saat mengawasi kinerja prajuru desa adat, serta dapat dijadikan refrensi oleh prajuru desa adat untuk mencegah terjadinya fraud dalam pengelolaan keuangan desa adat.
Referensi
Ardhana, I. K. (2020). Pemetaan Tipologi dan Karakteristik Desa Adat di Bali. Cakra Media Utama.
Atmadja, A. T. (2006). Penyertaan Modal Sosial dalam Struktur Pengendalian Intern LPD (Studi Kasus pada Lima LPD di Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali). Universitas Airlangga.
Atmadja, N. B. (2013). Ajeg Bali: Gerakan, Kultural, dan Globalisasi. KLiS.
Hardiwinoto. (2017). Struktur Pengendalian Internal.
Karyono. (2013). Forensic Fraud. ANDI.
Kuntadi, C. (2015). Sikencur (Sistem Kendali Kecurangan) Menata Birokrasi Bebas Korupsi. PT Alex Media Komputindo.
Kusumohamidjojo, B. (2011). Dialog Kebudayaan Menuju Ko-Eksistensi Damai Antarperadaban Diskursus. 10(1).
Moleong, L. J. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). PT. Remaja Rosda Karya.
Mulyadi. (2017). Sistem Akuntansi. Edisi empat. Salemba Empat.
Padet, I. W., & Krishna, I. B. W. (2018). Falsafah Hidup Dalam Konsep Kosmologi Tri Hita Karana. Genta Hredaya, 2(2).
Ratna, F. (2016). Budaya Birokrasi Ewuh Pakewuh Dan Kecurangan Akuntansi Di Pemerintahan: Persepsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Sragen. Aktual, 2(1).
Santoso, L., Meyriswati, D., & Alfian, I. N. (2014). Korupsi dan Mentalitas: Kendala Kultural Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Universitas Airlangga.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. In Bandung : Alfabeta.
Wahyuningtias, F. (2016). Analisis Elemen-Elemen Fraud Diamond Sebagai Determinan Finansial Statement Fraud Pada Perusahaan Perbankan Di Indonesia. Program Studi Magister Akuntansi. Universitas Airlangga.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 I Made Anjol Wiguna, Anantawikrama Tungga Atmadja, Gede Adi Yuniarta
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.