Mengungkap Penerapan Sanksi Pelayanan Adat Serta Implementasi Prinsip 5c Sebagai Sistem Pengendalian Internal Dalam Upaya Pencegahan Kredit Macet di LPD Desa Munduk Bestala
DOI:
https://doi.org/10.23887/jiah.v12i3.49973Kata Kunci:
sanksi; pelayanan; adat; 5C; Kredit MacetAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pemberian kredit pada Lembaga Perkreditan Desa Adat Munduk Bestala, untuk mengetahui bagaimana sistem pengendalian internal dengan penerapan prinsip 5C dan Sanksi Pelayanan Adat sebagai sistem pengendalian internal pada Lembaga Perkreditan Desa Adat Munduk Bestala, untuk mengetahui implikasi dari penerapan prinsip 5C dan Sanksi Pelayanan Adat pada LPD Desa Adat Munduk Bestala. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis data deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa; 1) Sistem pemberian kredit yang diterapkan oleh Lembaga Prekreditan Desa Adat Munduk Bestala yaitu kredit hanya diberikan kepada nasabah yang berasal dari desa Munduk Bestala yang memiliki kartu keluarga serta sudah menikah dengan jumlah pinjaman Rp 3.000.000,- sampai dengan Rp 15.000.000,- nasabah yang akan mengajukan pinjaman kredit harus datang langsung ke LPD Desa Adat Munduk Bestala untuk mengisi from pengajuan kredit dan data diri. 2) LPD menilai nasabah tersebut dengan prinsip 5C, apabila terdapat nasaah yang terdapat kredit macet maka diterapkan Sanksi Pelayanan Adat terhadap nasabah tersebut yaitu tidak akan diberikan surat keterangan bebas administrasi oleh kelian adat dan tidak didatangi oleh Jero Mangku saat nasabah tersebut ada upacara agama seperti kematian dan pernikahan. 3) Impilkasi dengan diterapkannya Sanksi Pelayanan Adat serta implementasi Prinsip 5C pada sistem pengendalian internal sebagai upaya pencegahan kredit macet pada LPD Desa Munduk Bestala dapat mengurangi terjadinya kredit macet. Hal ini dapat berdampak positif bagi LPD Desa Adat Munduk Bestala untuk menekan angka kredit macet dan LPD akan semakin maju dalam menjalankan usahanya.
Referensi
Deegan, Craig. 2000. Financial Accounting Theory. Australia NSW: McGrawHill.
Hardiningsih, P (2009). Determinan Nilai Perusahaan. Jurnal Akuntansi dan Auditing, vol. 9, No. 4.
Kasmir (2010). Manajemen Perbankan. Edisi ke 9. Rajawali Pers. Jakarta. (2012). Dasar-dasar Perbankan. Edisi Revisi. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.
J, Moleong Lexy. 2011. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Ramadja Karya
Kartika, Jember. 2017. Sanksi Adat Pada Lembaga Perkreditan Desa Dalam Kerangka Pricipal-Agent LPD (Lembaga Perkreditan Desa) SeKecamatan Tembuku Kabupaten Bangli. Jurnal Ekonomi Kuantitatif Terapan.
Pemerintah Provinsi Bali, 2002, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa
Pemerintah Daerah Provinsi Bali. 2017. Peraturan Daerah Provinsi Bali No 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa
Pemerintah Daerah Provinsi Bali. 2019. Peraturan Daerah Provinsi Bali No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali
Peraturan Gubernur Bali. 2013. Pergub Nomor 11 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Lembaga Perkreditan Desa sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah.
Wiradana, I. G. (2015). Analisis Penerapan Sistem Pengendalian Internal Terhadap Pemberian kredit Di Lembaga Perkreditan Desa, 2015 Volume: 3 No. 1.
Wirawan, I Ketut. 2017. Hukum Adat Bali. Simdos UNUD, Vol: 7 No.3.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Putu Ida Yanti, Ni Kadek Sinarwati
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.