Analisis Jumlah Pelanggan Listrik Terhadap Penerimaan Pajak Penerangan Jalan Di Kabupaten Buleleng
DOI:
https://doi.org/10.23887/jiah.v12i3.50419Kata Kunci:
Pajak, Penerangan Jalan, Pelanggan ListrikAbstrak
Pajak Penerangan Jalan (PPJ) termasuk salah satu bagian penting bagi pajak daerah berkaitan pada jumlah pelanggan listrik di Kabupaten Buleleng, PPJ tersebut termasuk pungutan daerah oleh penggunaan tenaga listrik secara industri maupun non industri. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana keterikatan pelanggan listrik terhadap suatu penerimaan pajak penerangan jalan. Observasi penelitian ini berlangsung secara bertahap dengan meniliti data yang diraih dari PT PLN (Persero) UP3 Bali Utara. Dokumen serta bukti yang dikumpulkan dalam penelitian ini adalah dari data pajak penerangan jalan, data realisasi penyetoran hasil penagihan PPJ, serta data tagihan kolektif PJU Pemda Kabupaten Buleleng. Periode data yang digunakan adalah tahun Bulan Desember 2021. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa total jumlah penerimaan pungutan PPJ pada tahun 2021 sebanyak Rp. 39.098.218.805 telah disetorkan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, serta total tagihan kolektif PJU Pemda Buleleng pada tahun 2021 adalah sebanyak Rp. 15.983.776.581. Maka dari total keseluruhan antara realisasi penerimaan PPJ dan total tagihan kolektif PJU Pemda diraih kontribusi PPJ yang diterima Pemda sebagai PAD adalah sebanyak Rp. 23.114.442.224. Dari hasil penelitian data tersebut diketahui bahwa jumlah pelanggan listrik akan berdampak pada PPJ yang akan diterima Pemda sebagai PAD di Kabupaten Buleleng.
Referensi
Darwin. (2016). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Mitra Wacana Media.
Mardiasmo. (2011). Perpajakan Edisi Revisi. ANDI.
Marsudi, D. (2005). Pembangkit Energi Listrik. Erlangga.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Nomor 28, (2016).
Prakosa. (2003). Pajak dan retribusi daerah. UII Pers.
Rosdiana, H. (2014). Pengantar Ilmu Pajak: Kebijakan dan Implementasi di Indonesia. Rajawali Pers.
Sari, D. (2013). Konsep Dasar Perpajakan. PT Refika Aditama.
Undang-Undang Nomor 34 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, (2000). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45238/uu-no-34-tahun-2000
Waluyo. (2011). Perpajakan Indonesia. Salemba Empat.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 I Ketut Triadi Saputra, I Putu Gede Diatmika
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.