MENGUNGKAP SANKSI ADAT KEJONGKOKANG DALAM MENEKAN NON PERFORMING LOAN (NPL) PADA LPD DESA ADAT BEBETIN
DOI:
https://doi.org/10.23887/jiah.v13i3.62330Kata Kunci:
kejongkokang, pura, non performing loanAbstrak
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang dilaksanakan di LPD Desa Bebetin. Tujuan penelitian ini untuk mengungkap bagaimana sanksi adat kejongkokang yang diterapkan oleh manajemen LPD Desa Adat Bebetin dalam menekan NPL (Non Performing Loan). Sumber data yang digunakan adalah data kualitatif yang berasal dari informan yang di wawancarai. Data terkumpul melalui observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian ini, yaitu LPD desa Bebetin masih menerapkan sanksi kejongkokang dalam upaya mencegah terjadinya Non Performing Loan. Sanksi kejogngkokang yang diberikan berupa tidak mendapatkan layanan adat seperti tidak mendapat pemangku saat akan mengadakan upacara seperti saat mau mepiuning di pura desa dan juga pura dalem, tidak mendapat layanan berupa gong dan saksi dari adat saat krama desa mengadakan upacara tiga bulanan, tidak mendapat saksi dari adat saat melaksanakan upacara pernikahan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Luh Ning DanaSudiati, Putra Yasa I Nyoman
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.