MENGUNGKAP KEPATUHAN PBB-P2 ATAS TANAH PEKARANGAN DESA (Studi Kasus di Desa Nagasepaha)

(Studi Kasus di Desa Nagasepaha)

Penulis

  • I Gusti Ngurah Komang Alvin Putrawan Universitas Pendidikan Ganesha
  • I Nyoman Putra Yasa Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jiah.v13i3.65052

Kata Kunci:

Desa Adat, PKD, PBB-P2, Sanksi PBB-P2, Awig

Abstrak

Salah satu hak desa adat adalah memiliki tanah pekarangan desa. Tanah pekarangan desa sebagai tempat tinggal krama juga merupakan objek pajak sehingga wajib untuk dibayarkan. Sehingga disusun penelitian ini yang bertujuan untuk mengungkap kecenderungan perilaku tidak patuh krama desa dalam memenuhi kewajiban PBB-P2 atas tanah pekarangan desa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus dan pengumpulan data melalui proses wawancara bersama pihak-pihak terkait. Teknik analisis data menerapkan proses pengumpulan, reduksi, penyajian dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat kearifan local berupa konsep tanah pekarangan desa, ketidakpatuhan atas PBB-P2 PKD juga disebabkan beberapa kendala seperti ekonomi, kurangnya informasi, jangka waktu pemungutan di desa, dan kesadaran krama adat. Sanksi formil juga kurang efektif karena tidak ada ketakutan dari krama juga Awig atau Pararem tidak berpengaruh terhadap kepatuhan PBB-P2 atas tanah pekarangan desa adat Nagasepaha.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-31

Terbitan

Bagian

Articles