PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 21 ATAS GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN III PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BULELENG
DOI:
https://doi.org/10.23887/vjra.v7i1.20739Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perhitungan Dan Pelaporan PPh Pasal 21 Atas Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan III pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng. Tehnik pengumpulan data menggunakan 2 metode yakni; Metode dokumentasi, Metode Wawancara. Subjek penelitian adalah Pegawai Negeri Sipil Golongan III pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng dan obyek perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 21. Data yang digunakan adalah data kuantitatif dan kualitatif. Selanjutnya data akan dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kuanlitatif dengan cara memaparkan perhitungan dan pelaporan pph pasal 21 Atas Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan III pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng. Hasil penelitian menunjukkan proses perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan III Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng tahun 2016 dilakukan oleh bendahara pengeluaran. Dimana besar pajak terutang yang dilaporkan bendahara pengeluaran totalnya sebesar Rp29.750.604 sedangkan jika dihitung bedasarkan Undang-undang No 36 Tahun 2008 totalnya sebesar Rp80.147. jadi ada selisih sebesar Rp29.590.301.