PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 21 ATAS GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN III PADA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BULELENG

Authors

  • Putu Krisna Govinda Jurusan Akuntansi Program Diploma III Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/vjra.v7i1.20739

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perhitungan Dan Pelaporan PPh Pasal 21 Atas Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan III pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng. Tehnik pengumpulan data menggunakan 2 metode yakni; Metode dokumentasi, Metode Wawancara. Subjek penelitian adalah Pegawai Negeri Sipil Golongan III pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng dan obyek perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 21. Data yang  digunakan  adalah  data  kuantitatif   dan  kualitatif. Selanjutnya data akan dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kuanlitatif dengan cara memaparkan perhitungan dan pelaporan pph pasal 21 Atas Gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan III pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng. Hasil  penelitian  menunjukkan  proses  perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji Pegawai Negeri Sipil Golongan III Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng tahun 2016 dilakukan oleh bendahara pengeluaran. Dimana besar pajak terutang yang dilaporkan bendahara pengeluaran totalnya sebesar Rp29.750.604 sedangkan jika dihitung bedasarkan Undang-undang No 36 Tahun 2008 totalnya sebesar Rp80.147. jadi ada selisih sebesar Rp29.590.301.

Published

2019-09-05

Issue

Section

Articles