RASIO KEPATUHAN WAJIB PAJAK SEBELUM DAN SESUDAH PENERAPAN PROGRAM E-SPT DALAM MELAPORKAN SPT MASA PPN PADA KPP PRATAMA SINGARAJA TAHUN 2013-2016

Penulis

  • Made Wahya Wijaksana Jurusan Akuntansi Program Diploma III, Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/vjra.v8i1.20752

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui rasio kepatuhan wajib pajak sebelum dan sesudah penerapan program e-SPT dalam melaporkan SPT Masa PPN pada KPP Pratama Singaraja.Teknik pengumpulan data mengunakan metode Studi Lapangan dan Studi Kepustakaan, subyek penelitian adalah KPP Pratama Singaraja, objeknya adalah rasio kepatuhan waib pajak sebelum dan sesudah penerapan program e-spt dalam melaporkan SPT masa PPN tahun 2013 sampai 2016. data yang digunakan adalah data kuantitatif dan kualitatif, selanjutnya dianalisis dengan metode analisis komparatif dua sampel yang berkorelasi dengan data kuantitatif, analisis ini dilakukan berdasarkan perbandingan antara jumlah SPT Masa PPN yang dilaporkan wajib pajak sebelum dan sesudah penerapan program e-SPT. Hasil penelitian menunjukan rasio kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama Singaraja tahun 2013 sampai 2016, pada tahun 2013 mencapai 91,75% sedangkan 2014 mencapai 85,37% dan awal diterapkannya program e-SPT tahun 2015 rasio kepatuhan wajib pajaknya 86,19% dan pada tahun ke-2 penerapan program e-SPT menurun drastis hingga mencapai hanya 25,58%.

Unduhan

Diterbitkan

2019-09-05

Terbitan

Bagian

Articles