PENGARUH INTELLECTUAL CAPITAL (IC) TERHADAP IMPLEMENTASI PEMBENTUKAN CADANGAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI (CKPN) PSAK 71 DAN KESEHATAN PERUSAHAAN PERBANKAN
DOI:
https://doi.org/10.23887/vjra.v12i2.61811Abstrak
Penelitian ini mengkaji dampak intellectual capital terhadap implementasi pembentukan PSAK CKPN 71 dan tingkat kesehatan perbankan pada 44 bank yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Menggunakan Resource-Based Theory sebagai kerangka teori, penelitian ini menganalisis data dari tahun 2020 dan menggunakan analisis regresi untuk menguji hubungan antara intellectual capital, penerapan PSAK CKPN 71, dan tingkat kesehatan bank. Hasil penelitian menemukan bahwa intellectual capital berdampak positif terhadap implementasi pembentukan PSAK CKPN 71. Hasil penelitian juga menemukan bahwa intellectual capital berdampak positif terhadap tingkat kesehatan perbankan yang diukur dengan indeks RGEC. Hasil penelitian menyarankan bahwa bank harus terus berinvestasi dalam pengembangan intellectual capital mereka untuk meningkatkan tingkat kesehatan dan kemampuan mereka untuk menerapkan PSAK CKPN 71 untuk memenuhi persyaratan peraturan dan menjaga stabilitas keuangan mereka, terutama selama masa ekonomi yang penuh tantangan. Namun, penelitian ini memiliki beberapa keterbatasan, termasuk ukuran sampel yang kecil, tidak mengkaji komponen spesifik intellectual capital, dan berfokus hanya pada satu sektor industri negara. Meskipun keterbatasan ini, penelitian ini berkontribusi pada literatur intellectual capital, PSAK CKPN 71, dan tingkat kesehatan bank, serta memberikan implikasi praktis bagi perbankan dan pembuat kebijakan di Indonesia.
Kata kunci: Intellectual Capital, CKPN PSAK 71, Tingkat Kesehatan Bank, RGEC
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.