The Analysis of Land and Building Tax Mandatory Compliance in Increasing Regional Tax Revenues in Buleleng District
Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah di Kabupaten Buleleng
DOI:
https://doi.org/10.23887/vjra.v13i2.79486Abstrak
Pajak bumi dan bangunan merupakan salah satu sumber penerimaan pajak daerah yang
potensial, namun realisasinya pencapaian target yang diharapkan belum berjalan maksimal.
Hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran wajib pajak dalam membayar kewajiban
perpajakannya. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar tingkat
kepatuhan wajib pajak, faktor penghambat, dan upaya dalam menimimalisir hambatan
tersebut. Penelitian ini bersifat deskriptif kuantitatif dengan teknik analisis rasio kepatuhan.
Sumber data dalam penelitian ini berasal dari data primer dan sekunder melalui observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan: (1) tingkat kepatuhan wajib pajak
bumi dan bangunan di Kabupaten Buleleng tahun 2019 yaitu 68,80% (patuh), tahun 2020 yaitu
61,64% (cukup patuh), tahun 2021 yaitu 55,93% (cukup patuh), dan tahun 2022 yaitu 47,33%
(belum patuh). (2) faktor penghambat yang mengakibatkan penurunan tingkat kepatuhan wajib
pajak disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. (3) upaya yang dilakukan yaitu
memperbaiki kekurangan di internal sebagai pendorong untuk mengurangi faktor di eksternal.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.