SEJARAH ORGANISASI EKONOMI INTERNASIONAL : WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO)
DOI:
https://doi.org/10.23887/jjps.v9i1.30381Keywords:
Internasional, Organisasi, PerdaganganAbstract
The World Trade Organization (WTO) adalah organsasi internasional global yang secara khusus mengatur permasalah dalam perdagangan antarnegara. Tujuan utama nya sendiri berguna untuk membantu produsen barang dan jasa serta mengurangi atau menghilangkan penghalang dan pembatas perdagangan di seluruh dunia.WTO sendiri menggantikan peran GATT 1947 sebagai lembaga perdagangan internasional. Keberlakuan GATT masih berlaku dibawah persetujuan WTO yang dimana termasuk ketentuan yang memberikan hak hak istimewa kepada Negara-negara sedang berkembang anggota WTO. Dengan diterbitkannya Undang-Undang No.7 Tahun 1994 pada tanggal 2 November 1994 tentang pengesahan “Agreement Establising the World Trade Organization”, yang dimana Indonesia resmi telah menjadi anggota World Trade Organization (WTO).
References
Adolf, H. 1998. Hukum Ekonomi Internasional. Jakarta: Rajawali Grafindo.
Adolf, H. 2005. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Amalia, Lia. 2007. Ekonomi Internasional. Yogyakarta: Graha Ilmu
Anindita, Ratya; Reed, Michael R. 2009. Bisnis dan Perdagangan Internasional. Jakarta: Andi.
Bakry, Suryadi Umar. 2005. Ekonomi Politik Internasional. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Halwani, Hendra. 2005. Ekonomi Internasional dan Globalisasi. Bogor: Ghalia Indonesia
Ishar, Rezlan. 2011. Sekilas WTO (World Trade Organization). Jakarta: Kementerian Luar Negeri RI.
Kartajumena,H.S. 1997. GATT-WTO dan Hasil Uruguay Round. Jakarta: Universitas Indonesia
Korah, Revy S.M. 2016. Prinsip-prinsip eksistensi general agreement on tariffs and trade (GATT) dan World Trade Organization (WTO) dalam era pasar bebas. Jurnal Hukum. 22(07). (Online) Diakses dari https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jurnalhukumunsrat/article/view/13198 pada tanggal 25 Oktober 2020, pukul 0.29.
Wardana, Yohpi I; Effendi, Norman; Pramonodjati, M. Bayu. Sekilas WTO Edisi Keenam. Jakarta: Direktorat Perdagangan, Perindustrian, Investasi, dan Hak Kekayaan Intelektual & Direktorat Jenderal Multilateral Kemenlu RI.