Pelatihan Kehumasan dan Keprotokolan Bagi Aparatur Desa di Wilayah Das Banyumala, Kabupaten Buleleng
DOI:
https://doi.org/10.23887/jwl.v11i2.42496Keywords:
pelatihan, kehumasan, keprotokolan, aparatur desaAbstract
Pengabdian kepada masyarakat ini ditujukan bagi aparat desa di wilayah DAS Sudamala, Kabupaten Buleleng. Sebagian besar aparatur desa ini belum berpengalaman menerapkan pemberian informasi kepada publik dan tata cara menerima tamu. Terlebih, mereka belum pernah mengikuti pelatihan terkait hal itu meskipun dalam keseharian tugas mereka lakukan secara otodidak. Kekurangan itu dapat diminimalisir dengan melakukan pelatihan kehumasan dan keprotokolan dengan menerapkan metode penugasan dan studi kasus. Berdasarkan pada pelatihan yang dilaksanakan, dapat ditarik kesimpulan, yaitu pelatihan ini sudah berjalan dengan baik dan lancar serta mencapai target yang telah direncanakan sebelumnya, yakni aparat desa mampu mengaplikasikan segala sesuatu yang telah dilatihkan, yakni terkait kehumasan dan keprotokolan.
References
Anonim. 2010. Pengertian Protokol. Tesis disertasi. blogspot.com/2010/04/pengertian-protokol.html. Diakses 28 November 2019.
Badan Pusat Statistik. 2018. Kecamatan Sukasada dalam Angka 2018. https://bulelengkab.bps.go.id/publication/download.html?nrbvfeve=YWZhZTZmMGNkNGMzYTcxNDI4NWYwZDRk&xzmn=aHR0cHM6Ly9idWxlbGVuZ2thYi5icHMuZ28uaWQvcHVibGljYXRpb24vMjAxOC8wOS8yNi9hZmFlNmYwY2Q0YzNhNzE0Mjg1ZjBkNGQva2VjYW1hdGFuLXN1a2FzYWRhLWRhbGFtLWFuZ2thLTIwMTguaHRtbA%3D%3D&twoadfnoarfeauf=MjAxOS0xMi0wOSAxOTo0MToxMw%3D%3D. Diakses 28 November 2019.
KBBI online. 2019. Arti Kata. https://kbbi.web.id/humasdankehumasan. Diakses 28 November 2019.
Rasmadi. 2007. Pelayanan Prima. Sawangan: Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai.
Tondowidjojo, John. 2002. Dasar dan Arah Public Relations. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.
Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1987. 2010. Protokol. sumut.kemenag.go.id/file/file/UUZAKAT/. Diakses 28 November 2019.
Undang-undang Republik Indonesia No. 9 Tahun 2010. Keprotokolan. riau.kemenag.go.id/file/file/produkhukum/ysma1329472496.doc. Diakses 28 November 2019.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with the Widya Laksana agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)